MEKANISME ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN MENJADI PERUMAHAN DI KABUPATEN SUMENEP
Abstract
Mekanisme alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan adalah salah satu lahan pertanian yang dianggap dapat terjadi permasalahan jika alih fungsi lahan pertanian di jadikan pembangunan perumahan dan pesatnya jika tidak diatasi maka terjadi lahan dari tahun ke tahun berkurang. Tujuan peneliti ini untuk mendeskripsikan dan menganalisis mekanisme alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan di Kabupaten Sumenep. Mekanisme alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan di latar belakangi dari adanya beberapa indikator banyaknya lahan yang beralih fungsikan menjadi pembangunan perumahan dikarenakan peralihan fungsi lahan ini banyak terjadi sehingga mengalami suatu perubahan termasuk lahan pertanian yang berkurang, dampak sumber daya manusia dan sumber daya alam timbul terjadi secara positif dan juga negatif, serta semakin pesatnya pembangunan di Kabupaten Sumenep. Fokus penelitian pada POAC menurut George R. Terry (2011:10) yang terdiri empat indikator yaitu perencanaan, organisasi, penggerakan, dan pengawasan. Adapun metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Lokasi penelitian di Dinas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep. Pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisa data menggunakan beberapa tahapan yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa setiap peralihan fungsi lahan pertanian yang dijadikan perumahan. Perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan pengawasan di Dinas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep dilakukan dengan masih meliputi beberapa aktor, baik dari pemerintah Kabupaten Sumenep. Untuk peningkatan sudah dilakukan dengan baik dan memberikan pemahaman terhadap masyarakat terkait permasalahan alih fungsi lahan sehingga lahan dapat berfungsi dengan baik dan memaksimalkan bagaimana cara kedepannya tidak terjadi terkait tanah yang dialihfungsikan terhadap pembangunan perumahan dan tidak terjadi pemicu utama antara pemerintah dan masyarakat yang mengalami faktor positif dan negatif sehingga kedepannya dapat mengurangi permasalahan alih fungsi lahan.
References
Agraria, M., Tata, D. A. N., Badan, K., Nasional, P., Pelaksanaan, K., Pemerintah, P., Tahun, N., Badan, K., & Nasional, P. (2021). Menteri agraria dan tata ruang/ kepala badan pertanahan nasional.
Atr/bpn, K. (2021). Simak terobosan pada tahapan pengadaan tanah menurut permen atr/kepala bpn nomer 19 tahun 2021. Atrbpn.Go.Id. https://pid.atrbpn.go.id/bpn/content/details?key=simak-terobosan-pada-tahapan-pengadaan-tanah-menurut-permen-atr%2Fkepala-bpn-19-tahun-
2021.
Caprityan, R., Rohmadiani, L. D., Lahan, H., Jalan, K., Surabaya, D., & Kawasan, S. (2014). LAHAN KORIDOR JALAN DARMO SURABAYA SEBAGAI KAWASAN PRESERVASI Revin Caprityan **), Linda Dwi Rohmadiani *) dan Sugito *). 12, 20–27.
Caprityan, R., Rohmadiani, L. D., Lahan, H., Jalan, K., Surabaya, D., & Kawasan, S. (2014). LAHAN KORIDOR JALAN DARMO SURABAYA SEBAGAI KAWASAN PRESERVASI Revin Caprityan **), Linda Dwi Rohmadiani *) dan Sugito *). 12, 20– 27.
Dungan, P. (2018). Bupati sumenep propinsi jawa timur. 6.
Erin Fitriani, Elly Malihah, M. N. A. A. (n.d.). DAMPAK PEMBANGUNAN PERUMAHAN TERHADAP KEHIDUPAN SOSIAL EKONOMI MASYARAKAT SETEMPAT. 1, 1–15.
Fattah, A. N., Studi, P., Pemerintahan, I., Yogykarta, U. M., Purnomo, E. P., & Yogykarta, U. M. (2016). ANALISIS KEBIJAKAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN KE NON – PERTANIAN DI KABUPATEN KLATEN TAHUN 2013-2016. 2016(2), 113–140.
Gabriela Bunga. (2021). Apa itu rencana tata ruang wilayah (RTRW)? Tataruang.Atrbpn.Go.Id. https://kfmap.asia/blog/apa-itu-rencana- tata-ruang- wilayah-rtrw/1484.
Habibah, N. U. R., Putri, S., Sosial, D. A., Ilmu, F., Dan, S., Politik, I., & Utara, U. S. (2017). Peralihan fungsi lahan pertanian ke perumahan. 1–149.
Handayani, Tri Feby, Ana Silviana, S. S. (2014). DIPONEGORO LAW REVIEW Volume 3, Nomor 2, Tahun 2014. 3(41).
Haris, A., Subagio, L. B., & Santoso, F. (2018). Identifikasi Alih Fungsi Lahan Pertanian dan Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat Desa Karangwidoro Kecamatan Dau Kabupaten Malang. 19(1), 114–120.
Ii, B. A. B., & Pustaka, T. (2008). No Title. 15–31.Ikhwanto, A. (2019). ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN MENJADI LAHAN NON PERTANIAN. 3, 60–73.
Ikhwanto, A. (2019). ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN MENJADI LAHAN NON PERTANIAN. 3, 60–73.
Imam, Gunawan, 2014, Metode Penelitian Kualitatif, Bumi Aksara, Surabaya.
Indonesia Student. (2017). Pengertian Lahan Menurut Ahli dan Jenisnya Lengkap.Indonesiastudents.Com.
https://www.indonesiastudents.com/pengertian-lahan-menurut-ahli-dan-
jenisnya-lengkap/
Iqbal, M., Pusat, S., Sosial, A., Jl, K. P., & No, Y. (n.d.). BERTUMPU PADA PARTISIPASI MASYARAKAT eksistensi . Aktivitas yang pertama kali 70, 167–182.
Isdiyana Kusuma Ayu, B. K. H. (2008). Perkembangan penelitian sumber daya lahan dan kontribusinya untuk mengatasi kebutuhan lahan pertanian di indonesia. 27(98), 137–145.
Johara T. Jayadinata. 2009. Tata Guna Tanah dalam Perencanaan Pedesaan Perkotaan dan Wilayah. Bandung: Penerbit ITB.
Kementerian Agraria. (2022). siaran pers dan berita. Surat@atrbpn.Go.Id. https://www.atrbpn.go.id/siaran- pers/detail/114/negara-kendalikan-alih- fungsi-lahan-sawah-secara-ketat
Presiden Republik Indonesia. (2009). Undang-undang Republik Indonesia Nomer 41 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Rohmah, N. N. N. (2015). ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN MENJADI PERUMAHAN DI KECAMATAN ARJASA, PAKUSARI, DAN PATRANG BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEMBER NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH
Santoso, D. (2016). FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN MENJADI PERUMAHAN DI KELURAHAN BERU KECAMATAN WLINGI KABUPATEN BLITAR. 03, 178–184.
Soegino. 2007. Dampak Perubahan Bentuk Lahan Pertanian menjadi Lahan Non Pertanian terhadap Kegiatan Sosial Ekonomi Masyarakat di Wilayah Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo, Skripsi, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
Sugandhy, A. 2008. Prinsip dasar Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan Berwawasan Lingkungan, Cet. I, Bumi Aksara, Jakarta.
Vikriandi, I. (2020). Perubahan Fungsi Lahan Pertanian menjadi Perumahan dan Dampaknya terhadap Sosial Ekonomi Masyarakat. 11, 52–57






.png)

3.png)
