PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DALAM MASA JABATANNYA
Abstract
Pemberhentian kepala daerah dapat terjadi 2 (dua) oportunitas. Pertama,‘objektif’ dalam menyelidiki pelanggaran sumpah/janji jabatan yang dilakukankepala daerah. Atau kedua, ‘subjektif’ dalam menggunakan kewenangannya yaitumencari celah untuk memberhentikan kepala daerah atas landasan sentimentil.Tujuan penelitian ini untuk mengkaji tentang pemberhentian kepala daerah dalammasa jabatannya dan mengkaji lembaga-lembaga yang berwenang melaksanakanmekanisme pemberhentian kepala daerah dan juga permasalahan dalampemberhentian kepala daerah termasuk mengkaji Putusan terkait prosespemberhentian kepala daerah. alasan pemberhentian kepala daerahdiatur dalam Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (UUPD), alasan pemberhentian itu belum ada batasan dantolok ukur, ada beberapa masalah yang muncul dalam mekanismepemberhentian kepala daerah yaitu kepala daerah dipilih secara langsung namunpemberhentiannya secara tidak langsung (perwakilan) melalui DPRD sehinggatidak sejalan dengan demokrasi, kemudian otonomi daerah tidak dilaksanakandengan leluasa sebab masih ada peran pemerintah pusat dan juga belum adanyalembaga yudikatif di daerah yang khusus untuk pemberhentian kepala daerah.
References
Achmad Ali. 2015. Menguak Tabir Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group.
Aristoteles. 2017. Politik. Yogyakarta: Narasi-Pustaka Promethea.
Bernard L. Tanya., dkk. 2013. Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia LintasRuang dan Generasi. Yogyakarta: Genta Publishing.
Eka N.A.M. Sihombing. 2018. Pembentukan Peraturan Daerah Partisipatif.Malang: Inteligensia Media.
Hendra Karianga. 2017. Carut-Marut Pengelolaan Keuangan Daerah di EraOtonomi Daerah Perspektif Hukum dan Politik. Depok: Kencana.
Jimly Asshiddiqie. 2010. Perkembangan & Konsolidasi Lembaga Negara PascaReformasi. Jakarta: Sinar Grafika.
M. Solly Lubis. 2014. Ilmu Negara Edisi Revisi. Bandung: CV. Mandar Maju.
Marwan Mas. 2018. Hukum Konstitusi dan Kelembagaan Negara. Depok:Rajawali Pers.
Moh. Mahfud MD. 2009. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media Group.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat,Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan DewanPerwakilan Rakyat Daerah.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 TentangPedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat DaerahProvinsi, Kabupaten, Dan Kota
-
Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah
Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License. -
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) karena proses penyerahan tersebut dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan lebih awal dan lebih besar.


























