PERTANGGUNGJAWABAN PENDISTRIBUSIAN PEMBAYARAN ZAKAT ON LINE
Abstract
Zakat juga merupakan salah satu rukun Islam dan menjadi kewajiban agama yang dibebankan atas harta kekayaan seseorang menurut aturan tertentu. Perkataan zakat disebut dalam Al Qur’an sebanyak 82 kali dan selalu dirangkaikan dengan shalat yang merupakan rukun Islam yang kedua. Zakat sendiri dalam Islam merupakan hubungan yang dapat bersifat vertikal dan horisontal. Maksud bersifat vertikal adalah zakat dimaksudkan hubungan ibadah antara manusia dengan Allah (habluminallah). Sedangkan horisontal maksudnya adalah hubungan antara manusia dengan manusia yang lain atau dengan lingkungan masyarakatnya (habluminannas). Adanya wajib zakat bagi yang mampu, diharapkan akan ada kepedulian dari kaum yang dianggap “mampu” untuk membantu para saudaranya yang masih dibawah kemiskinan sehingga akan mengurangi jumlah masyarakat yang dibawah garis kemiskinan di Indonesia.
References
Kafrani Ridwan. 1993. Zakat. ikhtiar Baru Van Hoeve. Jakarta.
Mohammad Daud Ali. 1988. Sistem Ekonomi Zakat dan Wakaf. UI-Press. Jakarta.
Abdurrahman Qadir. 1998. Zakat Dalam Dimensi Mahdah dan Sosial. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Sulaiman Rasjid. 1976. Fiqih Islam. Attahiriyah. Jakarta
Sayyid Sabiq, 1968. Fiqh al-Sunnah. Daar el-Bayan, Kuwait
Yusuf Qardhawi, 1995. Kiat Islam Mengentaskan Kemiskinan. Gema Insani Press. Jakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2001 tentang Badan Amil Zakat.
Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 581 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Sebagaimana telah disempurnakan dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 373 tahun 2003.
Pengelolaan keputusan Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji Nomor D/291 tentang Pedoman Teknis akat.
-
Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah
Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
-
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) karena proses penyerahan tersebut dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan lebih awal dan lebih besar.