PERLINDUNGAN KONSUMEN DARI IKLAN SABUN YANG MENYESATKAN KONSUMEN
Abstract
Masalah kemiskinan sebenarnya bukanlah masalah baru dalam sejarah peradaban manusia. Sejak dahulu, berbagai agama danaliran filsafat mencoba memecahkannya untuk menghindari penderitaan kaum fakir, akan tetapi masing-masing memiliki sikap yang berlainan terhadap kemiskinan. Kemiskinan sendiri telah menjadi salah satu penyakit sosial yang ada di Indonesia dan menjadi program pemerintah untuk mengentaskannya. Rumusan masalah penelitian ini yang pertama Bagaiman mekanisme penyaluran zakat melalui Mobile-Zakat sudah sesuai dengan ketentuan Undang–Undang Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat dan Apakah pembayaran zakat melalui melalui Mobile Zakat dapat dipertanggung jawabkan dalam pendistribusiannya.
Untuk mengetahui dan menganalisa mekanisme penyaluran zakat melalui Mobile-Zakat sudah sesuai dengan ketentuan Undang–Undang Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat dan Untuk mengetahui dan menganalisa pembayaran zakat melalui Mobile Zakat dapat dipertanggung jawabkan dalam pendistribusiannya.
References
Celina Tri Siwi Kristiyanti, 2009. Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta.
Man Suparman Sastrawidjaja, dalam Susanti Adi Nugroho, 2008, Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya, Kencana, Jakarta.
Philipus M. Hadjon, 2007, Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, Balai Pustaka, Surabaya.
Sofie, Yusuf, 2003, Perlindungan Konsumen dan Istrumen-Instrumen Hukumnya, Bandung, Citra Aditya Bakti.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1970 Tentang Radio Siaran Non Pemerintah.
-
Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah
Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
-
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) karena proses penyerahan tersebut dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan lebih awal dan lebih besar.