KAJIAN YURIDIS TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG BADAN PENYELENGGARAN JAMINAN SOSIAL
Abstract
Pelaksanaan program Jamkesmas tahun 2012 dilaksanakan dengan beberapa penyempurnaan pada aspek kepesertaan, pelayanan, pendanaan dan pengorganisasian. Pada aspek kepesertaan, data yang akan digunakan bersumber dari basis data terpadu Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan yang selanjutnya disebut TNP2K yang berlaku setelah peserta menerima kartu Jamkesmas yang baru. Sementara peserta non kartu meliputi gelandangan, pengemis, anak dan orang terlantar, masyarakat miskin penghuni panti-panti sosial, masyarakat miskin penghuni Lembaga Pemasyarakatan/ Rumah Tahanan. Untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat khususnya di Kabupaten Sumenep dan sekitarnya, menjalankan pengelolaan rumah sakit, klinik, poliklinik dan balai kesehatan beserta segala sarana dan prasarana pendukung kegiatan serta lingkup usaha yang terkait, menyelenggarakan pelayanan, penyelenggaraan, penyuluhan, konsultasi dan pemeliharaan kesehatan masyarakat, menyelenggarakan usaha jasa pelayanan kesehatan yang meliputi pelayanan kesehatan pendidikan dan pelatihan kesehatan, pelayanan jasa konsultan manajemen kesehatan, perdagangan farmasi dan peralatan kesehatan, pelayanan asuransi kesehatan, pelayanan gizi masyarakat, pelayanan kebugaran kesehatan, pelayanan jasa jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat.
References
Mukti A.G. Moertjahjo, 2008. Sistem Jaminan Kesehatan : Konsep Desentralisasi Terintegrasi, PT KHM, Yogyakarta.
Notoatmodjo S. 2007. Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku, Penerbit Rineka Cipta, Jakarta.
Nurman, A., Martini, A. 2008. Merumuskan Skema Penyediaan Jaminan Pelayanan Kesehatan yang Sesuai untuk Daerah, Perkumpulan Inisiatif, Bandung.
Putri P, Novana. 2013. Konsep pelayanan primer di era JKN. Direktorat bina upaya kesehatan dasarDitjen bina upaya kesehatan Kemenkes RI : Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki. 2010. Penelitian Hukum.. Kencana Prenada Media Grop, Jakarta.
Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Mayarakat.
Peraturan Pemerintah No.86 Tahun 2013 tentang Tatacara Penyelenggaraan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaran Jaminan Sosial.
-
Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah
Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License. -
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) karena proses penyerahan tersebut dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan lebih awal dan lebih besar.


























