PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PENGGUNA KARTU PROVIDER DI KABUPATEN SUMENEP MENURUT HUKUM POSITIF
Abstract
Masyarakat Sumenep termasuk salah satu pengguna dari beberapa provider yang saat ini ditawarkan oleh para pelaku usaha. Masyarakat sendiri saat ini banyak dirugikan oleh ulah para pelaku usaha yang dengan seenaknya sendiri memotong pulsa konsumen tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu. Bahkan cenderung memaksa para konsumen untuk menggunakan RBT yang mereka sendiri tidak tahu kenapa tiba-tiba terdapat RBT di hpnya. Banyak konsumen mengeluh bahkan tidak tahu harus bagaimana dan harus datang kepada siapa untuk segera meng UNREG RBT yang sudah didapatnya. Bahkan yang tahu UNREGpun harus mengeluarkan biaya sebesar Rp. 2500 hanya untuk segera tidak menggunakan RBT yang ada. Rumusan Masalah yang akan dibahas adalah bagaimana bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa provider yang saat ini mulai berkembang di masyarakat, serta bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen apabila terdapat pelaku usaha yang memperdagangkan usahanya merugikan konsumen.
References
Yusuf Shofia, 2002, Penyelesaian Sengketa Konsumen menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Teori dan Praktek Penegakan Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Suyud Margono, SH, 2002, Cetakan Kedua ADR & Arbitrase, Proses Pelembagaan dan Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Joni Emerson, 2001, Alternatif Pemyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan (Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, Arbitrase), Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 605/MPP/Kep/8/2002 tentang Pengangkatan Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Pemerintah Kota Makassar, Kota Palembang, Kota Surabaya, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Yogyakarta, dan Kota Medan.
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Keputusan Presiden No. 23 Tahun 2006 tentang Pembentukan Badan Penyelesaia Sengketa Konsumen.
-
Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah
Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
-
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) karena proses penyerahan tersebut dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan lebih awal dan lebih besar.