PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR YANG MENGGUNAKAN JAMINAN FIDUSIA

  • Hidayat Andyanto Fakultas Hukum, Universitas Wiraraja Sumenep
Keywords: Perlindungan Bagi Pengguna Jaminan Fidusia

Abstract

Keberadaan jaminan merupakan persyaratan untuk memperkecil resiko bank dalam penyaluran kredit. Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, istilah jaminan disebut sebagai agunan. Dari undang-undang tersebut Pasal 1 Angka (23) menyebutkan bahwa, ”agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah”. Mengingat bahwa jaminan sebagai salah satu unsur pemberian kredit, maka apabila berdasarkan unsur-unsur lain telah dapat diperoleh keyakinan atas kemampuan nasabah debitur mengembalikan utangnya, jaminan dapat hanya berupa barang, proyek atau hak tagih yang dibiayai dengan kredit yang bersangkutan. Sifat perjanjian jaminan merupakan perjanjian asesor (accesoir). Perjanjian jaminan merupakan perjanjian khusus yang dibuat oleh kreditur atau bank dengan debitur atau pihak ketiga yang membuat suatu janji dengan mengikatkan benda tertentu atau kesanggupan pihak ketiga dengan tujuan memberikan keamanan dan kepastian hukum pengembalian kredit  atau pelaksanaan perjanjian pokok

References

Frieda Husni Hasbullah, 2002, Hukum Kebendaan Perdata Jilid 2, Ind Hill Co, Jakarta Selatan.
Johannes Ibrahim, 2004, Croos Default and cross Collateral Sebagai Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah, Refika Aditama, Bandung.
Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Kencana, Surabaya.
Salim HS, 2004, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Tan Kamelo, 2004, Hukum Jaminan Fidusia Suatu Kebutuhan yang Didambakan, Alumni, Bandung.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Undang-Undang Nomor Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.
Published
2021-09-13
Section
Articles
Abstract viewed = 351 times
PDF downloaded = 190 times