PERLINDUNGAN MEREK BAGI PEMEGANG HAK MEREK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
Abstract
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angkaangka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Agar setiap produsen atau pengusaha atau pedagang mempunyai jaminan perlindungan hukum terhadap hak atas merek barang dagangannya, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek mewajibkan merek tersebut didaftarkan. Dengan terdaftarnya merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-undang tersebut, barulah pemegang merek akan diakui atas kepemilikan merek produk dagangannya. Hal ini sesuai dengan prinsip yang dianut oleh Undang-undang Merek Indonesia, yakni first to file principle, bukan first come, first out principle. Berdasarkan prinsip tersebut, maka seseorang yang ingin memiliki hak atas merek harus melakukan pendaftaran atas merek yang bersangkutan.
References
Budi Agus Riswanto dan M. Syamsudin, 2004, Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Budi Maulana Insan , Ridwan Khairandy dan Nur Jihad, 2000, Kapita Selekta Hak Kekayaan Intelektual, Yogyakarta: Pusat Studi Hukum UII.
Ok, Sadikin, 2013, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Taryana, Soenandar, 2007, Perlindungan Hak Milik Intelektual Di Negara-Negara ASEAN, Jakarta: PT Sinar Grafika.
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang, 2003, Sinar Grafika, Jakarta
Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri, 2003, Sinar Grafika, Jakarta
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Hak Paten, 2003, Sinar Grafika, Jakarta
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek, 2003, Sinar Grafika, Jakarta
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, 2004, Citra Aditya Bakti, Jakarta
Undang-undang Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual, 2004, Citra Aditya Bakti, Jakarta.
-
Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah
Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
-
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) karena proses penyerahan tersebut dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan lebih awal dan lebih besar.