PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI KABUPATEN SUMENEP MENURUT HUKUM POSITIF
Abstract
Razia, adalah momok bagi para pengguna jalan baik sepeda motor maupun mobil. Tidak dapat dipungkiri juga bahwa banyak sekali para pengguna kendaraan yang takut ketika melihat adanya operasi yang dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas). Bahkan banyak sekali terlihat ketika diadakan operasi di jalan, banyak para pengguna kendaraan terutama kendaraan roda dua yang langsung berbalik arah. Hal ini bisa saja menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas. Banyak kejadian yang terjadi di Kabupaten Sumenep ketika para anggota Kepolisian Lalu Lintas sedang melakukan Razia atau Operasi Kendaraan Bermotor tidak memperdulikan apa yang sudah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 yaitu pasal 13-14 serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 pasal 15 (ayat) 1-3, yang mengharuskan ada tanda razia seperti plang pemeriksaan yang seharusnya dipasang 100 m sebelum lokasi razia, prosedur pemeriksaan kendaraan bermotor (RAZIA) yang dilakukan di jalan oleh Polantas menurut hukum positif dilakukan dengan menelaah seluruh peraturan perundang-undangan yang sekiranya berkaitan dengan judul yang kami angkat diantaranya adalah undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.
References
Suwardjoko P. Warpani, 2002, Pengelolaan Lalu lintas dan Angkutan Jalan, ITB.
Sugiono, 2012, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Cet. 16, Penerbit Alfabeta, Bandung.
Peter Mahmud Marsuki, 2005, Penelitian Hukum, Cet 1, Persada Media, Jakarta.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, Cet 1, Citra Umbara, Bandung.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Angkutan Jalan.
-
Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah
Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
-
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) karena proses penyerahan tersebut dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan lebih awal dan lebih besar.