PENGELOLAAN PELAYANAN SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) PADA USAHA KECIL OLEH DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SUMENEP
Abstract
Langkah strategis untuk mendorong upaya perbaikan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat itu adalah melakukan pelayanan perizinan secara terpadu. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP). sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2006 tentang Ketentuan dan Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
Masalah yang diteliti dalam skripsi ini adalah bagaimana pengelolaan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) pada usaha kecil yang dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam memberikan pelayanan di Kabupaten Sumenep, sedangkan tujuan penelitian untuk mengetahui pengelolaan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) pada usaha kecil yang dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam memberikan pelayanan di Kabupaten Sumenep, yang menjadi fokus penelitian yaitu 1) Empati terhadap Customers, 2) Prosedur pelayanan, 3) Transparansi biaya, dan 4). Kepastian jadwal dan durasi pelayanan, Subjek penelitian ini informan kunci, utama dan pendukung, teknik pengumpulan data interview, observasi dan dokumentasi, dengan analisa data dengan pendekatan reduksi data dan verifikasi data.
Hasil penelitian menunjukkan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumenep dalam menerbitkan izin IUP/SIUP kepada pelaku usaha kecil telah menunjukkan pengelolaan yang baik terlihat dari 1) menunjukkan rasa perhatian penuh (empaty) kepada pelaku usaha kecil dalam mengurus SIUP, 2) pemberian prosedur pelayanan perizinan SIUP yang mudah dan 3) adanya transparansi retribusi pelayanan dimana SIUP tidak dikenakan biaya serta 4) adanya kepastian penyelesaian SIUP selama 3 hari kerja.Pengelolaan pelayanan perizinan menunjukkan adanya kualitas yang bermutu tinggi dan pelayanan menjadi lebih baik yang dapat memberikan kenyamanan dan kepuasan pengguna jasa pelayanan perizinan.
References
Baiquni, 2007, Intelegensia Metodologi Penelitian Kebudayaan. Yogjakarta, Gadjah Mada,
Burhanudin, 2009, Analisis Administrasi, Manajemen dan Kepemimpinan, Jakarta, Bumi Aksara,
Daryanto, 2007, Administrasi Pendidikan. Jakarta, Rineka Cipta,
Djam’an Satori dan Aan Komariah, 2009, Metodologi Penelitian. Kuantitatif dan Kualitatif , Bandung, Simbiosa Rekatama Media,
Harbani Pasolong, 2007, Teori Administrasi Publik, Bandung, Alfabeta,
Ika Sunaryani, 2015, Kinerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) dalam Penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Kota Surakarta. Jurnal Manajemen, Volume 4 Nomor 2
Kurnia Saniadi, 2016, Analisis Kinerja Kantor Pelayaan dan Perijinan Kabupaten Grobogan. Jurnal Administrasi Manajemen, Volume 8 Nomor 4 Tahun 2016
L. Mira Ambarasari Saka, 2014, Tingkat Kepuasan Masyarakat dalam Pengurusan Perizinan SIUP Agribisnis di Badan Pelayananan Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal di Kota Denpasar. Jurnal Manajemen Volume 2 Nomor 2 Tahun 2014.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 63 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Lijan Poltak Sinambela, 2010, Reformasi Pelayanan Publik. Jakarta, Bumi Aksara,
Manulang, 2009, Dasar - Dasar Manajemen. Yogyakarta, Gajah Mada University Press,
Miles dan Huberman, 2009, Analisis Data Kualitatif, Buku sumber tentang metode-metode baru. Jakarta, Universitas Indonesia Press,
Moenir, 2014, Manajemen Pelayanan Umum Di Indonesia. Jakarta, Bumi Aksara,
Moleong, Lexy, 2010, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung, Remaja Rosda Karya,
Nanang Fattah, 2009, Landasan Manajemen, Bandung, Remaja Rosdakarya,
Nina Rahmayanty, 2013, Manajemen Pelayanan Prima, Yogyakarta, Graha Ilmu,
Peraturan Bupati Sumenep Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan Kabupaten Sumenep.
Prabowo Indra Gunawan, 2015, Kinerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Sukoharjo, Jurnal Manajemen Volume 4 Nomor 2
RB Imam Thantauwi, 2014, Reformasi Kelembagaan Unit Pelayanan Perizinan Terpadu (UP2T) Menjadi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Untuk Mewujudkan Good Governance (Studi Reformasi Kelembagaan Pada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sumenep). Jurnal Administrasi, Volume 4 Tahun 2014.
Ratminto dan Atik, 2015, Manajemen Pelayanan. Yogyakarta: Pustaka. Belajar,
Siswosoediro, 2008, Buku Pintar Pengurusan Perizinan & Dokumen. Jakarta, Visi Media,
Sugiyono, 2010, MetodePenelitian Kuantitatif Kualitatif & RND. Bandung, Alfabeta,
Sutarno, NS, 2008, Manajemen Perpustakaan: Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta, Sagung Seto,
The Liang Gie, 2010, Administrasi Perkantoran Modern. Yogyakarta, Liberty,
Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri,
Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,









.png)
