PENGELOLAAN PELAYANAN SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) PADA USAHA KECIL OLEH DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SUMENEP

  • Hadi Soetarto Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Wiraraja
  • Alqaf Harto M Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Wiraraja
  • Syaiful Anwar
Keywords: Pengelolaan, Pelayanan SIUP Usaha Kecil

Abstract

Langkah strategis untuk mendorong upaya perbaikan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat itu adalah melakukan pelayanan perizinan secara terpadu. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP). sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2006 tentang Ketentuan dan Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.

Masalah  yang  diteliti  dalam skripsi ini  adalah bagaimana pengelolaan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) pada usaha kecil yang  dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam memberikan pelayanan di Kabupaten Sumenep, sedangkan tujuan  penelitian untuk mengetahui pengelolaan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) pada usaha kecil yang  dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam memberikan pelayanan di Kabupaten Sumenep, yang  menjadi  fokus  penelitian yaitu 1) Empati terhadap Customers, 2) Prosedur pelayanan, 3) Transparansi biaya, dan 4). Kepastian jadwal dan durasi pelayanan, Subjek  penelitian  ini  informan kunci, utama dan pendukung, teknik  pengumpulan  data  interview, observasi dan dokumentasi, dengan  analisa data  dengan  pendekatan reduksi data dan verifikasi data.

Hasil  penelitian  menunjukkan  Dinas  Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten  Sumenep dalam  menerbitkan  izin  IUP/SIUP  kepada  pelaku  usaha  kecil telah menunjukkan pengelolaan yang baik  terlihat  dari 1) menunjukkan  rasa perhatian penuh (empaty)  kepada  pelaku  usaha  kecil dalam mengurus SIUP,  2) pemberian  prosedur  pelayanan  perizinan SIUP  yang  mudah  dan  3) adanya  transparansi  retribusi  pelayanan  dimana  SIUP  tidak  dikenakan  biaya serta  4) adanya  kepastian  penyelesaian SIUP  selama  3  hari  kerja.Pengelolaan pelayanan  perizinan  menunjukkan  adanya  kualitas  yang  bermutu  tinggi  dan  pelayanan  menjadi  lebih  baik  yang  dapat  memberikan  kenyamanan  dan  kepuasan  pengguna  jasa  pelayanan  perizinan.

References

Arikunto, Suharsimi, 2008, Pengelolaan Kelas dan Siswa Sebuah Pendekatan Evaluatif. Jakarta, CV Rajawali,
Baiquni, 2007, Intelegensia Metodologi Penelitian Kebudayaan. Yogjakarta, Gadjah Mada,
Burhanudin, 2009, Analisis Administrasi, Manajemen dan Kepemimpinan, Jakarta, Bumi Aksara,
Daryanto, 2007, Administrasi Pendidikan. Jakarta, Rineka Cipta,
Djam’an Satori dan Aan Komariah, 2009, Metodologi Penelitian. Kuantitatif dan Kualitatif , Bandung, Simbiosa Rekatama Media,
Harbani Pasolong, 2007, Teori Administrasi Publik, Bandung, Alfabeta,
Ika Sunaryani, 2015, Kinerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) dalam Penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Kota Surakarta. Jurnal Manajemen, Volume 4 Nomor 2
Kurnia Saniadi, 2016, Analisis Kinerja Kantor Pelayaan dan Perijinan Kabupaten Grobogan. Jurnal Administrasi Manajemen, Volume 8 Nomor 4 Tahun 2016
L. Mira Ambarasari Saka, 2014, Tingkat Kepuasan Masyarakat dalam Pengurusan Perizinan SIUP Agribisnis di Badan Pelayananan Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal di Kota Denpasar. Jurnal Manajemen Volume 2 Nomor 2 Tahun 2014.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 63 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Lijan Poltak Sinambela, 2010, Reformasi Pelayanan Publik. Jakarta, Bumi Aksara,
Manulang, 2009, Dasar - Dasar Manajemen. Yogyakarta, Gajah Mada University Press,
Miles dan Huberman, 2009, Analisis Data Kualitatif, Buku sumber tentang metode-metode baru. Jakarta, Universitas Indonesia Press,
Moenir, 2014, Manajemen Pelayanan Umum Di Indonesia. Jakarta, Bumi Aksara,
Moleong, Lexy, 2010, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung, Remaja Rosda Karya,
Nanang Fattah, 2009, Landasan Manajemen, Bandung, Remaja Rosdakarya,
Nina Rahmayanty, 2013, Manajemen Pelayanan Prima, Yogyakarta, Graha Ilmu,
Peraturan Bupati Sumenep Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan Kabupaten Sumenep.
Prabowo Indra Gunawan, 2015, Kinerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Sukoharjo, Jurnal Manajemen Volume 4 Nomor 2
RB Imam Thantauwi, 2014, Reformasi Kelembagaan Unit Pelayanan Perizinan Terpadu (UP2T) Menjadi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Untuk Mewujudkan Good Governance (Studi Reformasi Kelembagaan Pada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sumenep). Jurnal Administrasi, Volume 4 Tahun 2014.
Ratminto dan Atik, 2015, Manajemen Pelayanan. Yogyakarta: Pustaka. Belajar,
Siswosoediro, 2008, Buku Pintar Pengurusan Perizinan & Dokumen. Jakarta, Visi Media,
Sugiyono, 2010, MetodePenelitian Kuantitatif Kualitatif & RND. Bandung, Alfabeta,
Sutarno, NS, 2008, Manajemen Perpustakaan: Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta, Sagung Seto,
The Liang Gie, 2010, Administrasi Perkantoran Modern. Yogyakarta, Liberty,
Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri,
Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,
Published
2019-07-18
Abstract viewed = 869 times
PDF downloaded = 951 times