IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KEBUPATEN SUMENEP NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG PERLINDUNGAN, PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL DAN PENATAAN PASAR MODERN ( Studi di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sumenep )

  • Dewi Kartika
Keywords: Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern

Abstract

Maraknya pembukaan pasar  modern seperti minimarket, swalayan tidak hanya di perkotaan tetapi juga sudah masuk ke desa  desa mengakibatkan persaingan dengan pasar tradisional. Oleh sebab itu, adanya peraturan yang bias melindungi dan memberdayakan pasar tradisional dirasa sangat penting. Serta penataan pasar modern yang harus sesuai dengan peraturan harus dimaksimalkan lagi. Untuk itu, penelitian ini mengangkat permasalahan bagaimana proses implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional Dan Penataan Pasar Modern ( Studi Pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sumenep).

Fokus dalam penelitian ini meliputi komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi dengan menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder.

References

Arikunto, Suharsimi,2006, “Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik”, PT Asdi Mahasatya, Jakarta.
Hakim, EM Lukman, 2009, “Administrasi Pembanguna”, ITS Press, PMN dan Unija Press, Surabaya.
Keban, Yeremias T, 2008,“Enam Dimensi Strategis Administrasi Publik”,Gava Media, Yogyakarta.
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 107/MPP/Kep/2/1998 tentang “Ketentuandan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pasar Modern”.
Nugroho, Riant, 2009, “Public Policy”, PT Elex Media Komputindo, Jakarta.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor5 Tahun 2013 Tentang “Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisonal dan Penataan Pasar Modern”.
Peraturan Presiden RI No. 112 Tahun 2007 tentang “Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern”.
Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 53 Tahun 2008 tentang “Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern”.
Juniarso, Ridwan dan Sodik, Achamad, 2009, “Hukum Adminstrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik”, Nuansa, Bandung
Syafiie, Inu Kencana. Dkk, 1999, “Ilmu Administrasi Publik”, Rineka Cipta, Jakarta.
Setyodarmodjo, Soenarko, 2005, Public Policy Pengertian pokok untuk memahami dan analisa kebijaksanaa npemerintah, Airlangga University Press, Surabaya.
Soejito, Irawan, 1990,“Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, PT Rineka Cipta, Jakarta
Sugiyono, 2009, “Memahami Penelitian Kualitatif”, Alfabeta, Bandung.
Wahab, Solichin Abdul, 2008, “Analisis Kebijaksanaan Dari formulasi keimplementasi kebijaksanaan Negara”, PT Bumi Aksara, Jakarta.
Wahab, Solichin Abdul, 2008, “Pengantar Analisis Kebijakan Publik”, UMM Press, Malang.
http://www.geocities.ws/mas_tri/pelimpahan_kewenangan.pdf, diuduh pada tanggal 19 Nopember 2015
http://www.psychologymania.com – 2013 - 01 pengertian - pendelegasian wewenang.html diuduh pada tanggal 19 Nopember 2015
http://rochyati-fisip.web.unair.ac.id/artikeldetail-69582-Umum-MENGENAL% 20IMPLEMENTASI%20KEBIJAKAN%20PUBLIK%20.html diuduh pada tanggal 26 Nopember 2015
Published
2018-05-08
Abstract viewed = 121 times
PDF downloaded = 128 times