Analisis Peran Badan Pengawas Pemilu dalam Mencegah Kecurangan Pada Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024
Abstract
Abstract
One of the absolute requirements for a country that adheres to democracy is the existence of
a means to channel aspirations and elect the country's leader by holding general elections.
General elections are a means of realizing people's sovereignty and upholding a democratic
political order. However, the democratic elections that every country dreams of are
sometimes marred by fraudulent practices in general elections. This can be seen from the
strengthening issue of fraud in the 2019 election results which has had an impact on high
political tension and hostility between supporters of each candidate. So this then leads the
public to question the role of election supervisors in dealing with the issue of fraud. This
issue also occurred during the 2024 presidential and legislative elections. The method used
in this research is a qualitative-descriptive method to analyze the role of election supervisors
in dealing with the issue of fraud in the implementation of simultaneous general elections.
This research shows that Bawaslu has carried out its role well in accordance with Law
number 7 of 2017, both through early detection of potential fraud and handling it that will
occur in various regions. Bawaslu carries out early detection using warning, prevention and
action strategies. So by applying this strategy it can be concluded that in dealing with the
issue of fraud in the election, Bawaslu has taken several preventive measures to prevent
fraud from occurring. Both through monitoring and supervision, handling complaints,
investigations, inquiries, law enforcement, collaboration with related parties as well as
education and outreach.
Keywords: Role, Election, Election Fraud, BAWASLU
Abstrak
Salah satu syarat mutlak negara yang menganut paham demokrasi adalah adanya sarana
untuk menyalurkan aspirasi dan memilih pemimpin negara dengan diadakannya pemilihan
umum. Pemilihan umum merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dan
menegakan suatu tatanan politik yang demokratis. Akan tetapi pemilu demokratis yang di
idam-idamkan oleh tiap negara terkadang tercoreng dengan adanya praktek-praktek
kecurangan dalam pemilihan umum. Hal ini dapat dilihat dari menguatnya isu kecurangan
hasil pemilu 2019 yang memberikan dampak pada tingginya tensi politik hingga permusuhan
antar pendukung masing-masing calon. Sehingga hal ini kemudian membawa masyarakat
mempertanyakan bagaiman peran dari pengawas pemilu dalam menangani isu kecurangan
tersebut. Isu ini juga terjadi pada saat pelaksanaan Pilpres dan Pileg tahun 2024. Metode yang
dipakai dalam penelitian ini adalah metode kualitatif-deskriptif untuk menganalisi peran
pengawas pemilu dalam menghadapi isu kecurangan dalam pelaksanaan pemilihan umum
serentak. Penilitian ini menghasilkan bahwa Bawaslu telah melakukan perannya dengan baik
sesuai dengan Undang-undang nomor 7 Tahun 2017, baik melalui deteksi dini terkait potensi kecurangan dan penanganannya yang akan terjadi diberbagai wilayah. Deteksi dini yang
dilakukan Bawaslu menggunakan stategi imbauan, pencegahan dan penindakan. Sehingga
dengan pengaplikasian startegi tersebut dapat disimpulkan bahwa dalam menangani isu
kecurangan dalam Pemilu, Bawaslu terlah melakukan beberapa Tindakan pencegahan untuk
mencegah kecurangan terjadi. Baik melalui monitoring dan pengawasan, pengananan
pengaduan, investigasi, penyelidikan, penegakan hukum, kerjasama dengan pihak terkait
serta edukasi dan sosialisasi.
Kata Kunci: Peran, Pemilu, Kecurangan Pemilu, BAWASLU