Analisis Peran Badan Pengawas Pemilu dalam Mencegah Kecurangan Pada Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024

  • Nur Inna Alfiyah
  • Imam Hidayat
  • Dwi Listia Rika Tini
  • Enza Resdiana

Abstract

Abstract

One of the absolute requirements for a country that adheres to democracy is the existence of

a means to channel aspirations and elect the country's leader by holding general elections.

General elections are a means of realizing people's sovereignty and upholding a democratic

political order. However, the democratic elections that every country dreams of are

sometimes marred by fraudulent practices in general elections. This can be seen from the

strengthening issue of fraud in the 2019 election results which has had an impact on high

political tension and hostility between supporters of each candidate. So this then leads the

public to question the role of election supervisors in dealing with the issue of fraud. This

issue also occurred during the 2024 presidential and legislative elections. The method used

in this research is a qualitative-descriptive method to analyze the role of election supervisors

in dealing with the issue of fraud in the implementation of simultaneous general elections.

This research shows that Bawaslu has carried out its role well in accordance with Law

number 7 of 2017, both through early detection of potential fraud and handling it that will

occur in various regions. Bawaslu carries out early detection using warning, prevention and

action strategies. So by applying this strategy it can be concluded that in dealing with the

issue of fraud in the election, Bawaslu has taken several preventive measures to prevent

fraud from occurring. Both through monitoring and supervision, handling complaints,

investigations, inquiries, law enforcement, collaboration with related parties as well as

education and outreach.

Keywords: Role, Election, Election Fraud, BAWASLU

Abstrak

Salah satu syarat mutlak negara yang menganut paham demokrasi adalah adanya sarana

untuk menyalurkan aspirasi dan memilih pemimpin negara dengan diadakannya pemilihan

umum. Pemilihan umum merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dan

menegakan suatu tatanan politik yang demokratis. Akan tetapi pemilu demokratis yang di

idam-idamkan oleh tiap negara terkadang tercoreng dengan adanya praktek-praktek

kecurangan dalam pemilihan umum. Hal ini dapat dilihat dari menguatnya isu kecurangan

hasil pemilu 2019 yang memberikan dampak pada tingginya tensi politik hingga permusuhan

antar pendukung masing-masing calon. Sehingga hal ini kemudian membawa masyarakat

mempertanyakan bagaiman peran dari pengawas pemilu dalam menangani isu kecurangan

tersebut. Isu ini juga terjadi pada saat pelaksanaan Pilpres dan Pileg tahun 2024. Metode yang

dipakai dalam penelitian ini adalah metode kualitatif-deskriptif untuk menganalisi peran

pengawas pemilu dalam menghadapi isu kecurangan dalam pelaksanaan pemilihan umum

serentak. Penilitian ini menghasilkan bahwa Bawaslu telah melakukan perannya dengan baik

sesuai dengan Undang-undang nomor 7 Tahun 2017, baik melalui deteksi dini terkait potensi kecurangan dan penanganannya yang akan terjadi diberbagai wilayah. Deteksi dini yang

dilakukan Bawaslu menggunakan stategi imbauan, pencegahan dan penindakan. Sehingga

dengan pengaplikasian startegi tersebut dapat disimpulkan bahwa dalam menangani isu

kecurangan dalam Pemilu, Bawaslu terlah melakukan beberapa Tindakan pencegahan untuk

mencegah kecurangan terjadi. Baik melalui monitoring dan pengawasan, pengananan

pengaduan, investigasi, penyelidikan, penegakan hukum, kerjasama dengan pihak terkait

serta edukasi dan sosialisasi.

Kata Kunci: Peran, Pemilu, Kecurangan Pemilu, BAWASLU

Published
2024-07-22
Abstract viewed = 39 times
Pdf downloaded = 662 times