STRATEGI LAYANAN E-SPT DALAM PENINGKATAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK

  • Putri Kuzaifah
  • Irma Irawati Puspaningrum

Abstract

Pajak sebagai sumber utama pendapatan negara dalam pembiayaan pemerintah dan pembangunan. Keberhasilan pemerintah dalam menopang penerimaan pajak membutuhkan dukungan berupa kepatuhan wajib pajak dengan cara membayar dan melaporkan surat pemberitahuan secara benar, lengkap dan tepat waktu. Adanya tuntutan akan peningkatan kepatuhan wajib pajak mendorong Direktorat Jendral Pajak melakukan reformasi administrasi perpajakan modern berupa layanan e-SPT (elektronik surat pemberitahuan) dengan tujuan untuk memberikan kemudahan dalam melakukan pelaporan. Akan tetapi penyelenggaraan layanan e-SPT di Kabupaten Sumenep masih belum sepenuhnya dipahami oleh wajib pajak sehingga menghambat proses penyampaian laporan.

Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui strategi layanan e-SPT dalam peningkatan kepatuhan wajib pajak Sumenep berdasarkan atas 4 (empat) strategi dalam layanan yaitu atribut layanan pelanggan, pendekatan untuk penyempurnaan kualitas, sistem umpan balik untuk kualitas layanan pelanggan, dan implementasi.

Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif. Data yang digunakan terdiri dari data primer dan data sekunder. Dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi.

            Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi layanan e-SPT yang dilakukan oleh KP2KP Sumenep sudah cukup baik. Karena, dengan layanan e-SPT mampu meningkatkan jumlah wajib pajak terdaftar yang menyampaikan SPT. Akan tetapi, penerapan e-SPT belum berdampak pada tingkat kepatuhan wajib pajak Sumenep. Pemahaman wajib pajak mengenai layanan e-SPT masih sangat minim, sekalipun sudah dilakukan sosialisasi wajib pajak kurang mampu menyerap materi yang disampaikan sehingga membuat mereka masih menanyakan kembali prosesnya secara langsung kepada petugas pajak. Oleh kerena itu, wajib pajak didorong untuk menyampaikan segala bentuk keluhannya melalui media online yang telah disediakan untuk mengukur tingkat kepuasan wajib pajak dan kualitas layanan yang diberikan. Penyediaan informasi dan sarana evaluasi ini belum ditanggapi secara positif oleh wajib pajak. Jadi, tingkat layanan yang ingin dicapai berupa kepatuhan dan kesadaran wajib pajak secara sukarela belum dapat terpenuhi secara efektif dan efisien.

References

Cuttlip, M Scoot. 2006. Effectivitas Public Relations 9th Edition. Kencana: Jakarta
David, Fried R. 2005. Manajemen Strategis. Salemba Empat : Jakarta
Handoko, T. Hani. 2009. Manajemen. BPFE-YOGYAKARTA : Yogyakarta
Hasan, Iqbal. 2008. Analisis Data Penelitian dengan Statistik. PT. Bumi Aksara: Jakarta
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-88/PJ./2004 Tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan secara Elektronik (e-SPT)
Kurnia, Siti dan Devano, Sony. 2009. Perpajakan: Teori dan Kasus. Salemba Empat: Jakarta
Mardiasmo. 2011. Perpajakan Edisi Revisi. Andi : Yogyakarta
McLeod, Raymond dan P.Schell, George. 2007. Sistem Informasi Manajemen. Salemba Empat : Jakarta
Nawawi, Hadari. 2005. Manajemen Strategik Organisasi Non Profit Bidang Pemerintahan. Gajah Mada University Press : Yogyakarta
Oliver, Sandra. 2006. Public Relations Strategy. Erlangga : Jakarta
Pandiangan, Liberti. 2008. Modernisasi dan Reformasi Pelayanan Perpajakan. PT Elex Media Komputindo : Jakarta
Peraturan Menteri Keuangan No. 80/PMK.03/2010 Tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak yaitu Kantor Pelayanan, Penyuluhan, Dan Konsultasi Perpajakan
Perdana, Iwan. 2014. Metode Penyusunan Skripsi Pendidikan Bahasa Inggris. Intimedia : Malang
PMK No. 152/PMK.03/2009 Tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan
PMK No. 74/PMK.03/2012 Tentang Persyaratan Dan Penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu
Purnawan, Herman dan Anggriani, Eveline. 2008. Undang-Undang Perpajakan 2007. Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan. Erlangga
Rosdiana, Haula dan Tarigan, Rasin. 2005. Perpajakn Teori dan Aplikasi. PT Raja Grafindo Persada : Jakarta
Sari, Novi Purnama. 2014. “Pengaruh Penerapan E-Spt Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan Dalam Melaporkan Spt (Studi Kasus Pada Kpp Madya Malang)”, Jurnal Perpajakan, Volume 2, Nomor 1, 25 September 2015
Silalahi, Ulber. 2010. Metode Penelitian Sosial. PT Refika Aditama : Bandung
Sudirman, Rismawati dan Amiruddin, Antong. 2012. Perpajakan Pendekatan Teori Dan Praktek. Empat Dua Media : Malang
Sudiro, Ahmad dan Rahadian, Perdana. 2011. Sistem Informasi Manajemen. UB Press : Malang
Sugiyono. 2014. Memahami Penelitian Kualitatif. Alfabeta : Bandung
Suyanto, Bagong dan Sutinah. 2011. Metode Penelitian Sosial : Berbagai Alternatif Pendekatan. Kencana : Jakarta
Tjiptono, Fandy. 2005. Prinsip-Prinsip Total Quality Service. Andi : Yogyakarta
Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Winarno, Wing wahyu. 2006. Sistem Informasi Manajemen. UPP STIM YKPN : Yogyakarta
Abstract viewed = 331 times
Untitled downloaded = 318 times