PENEGAKAN HUKUM TERHADAP INVESTASI BERKEDOK PERJUDIAN PADA PLATFROM BINOMO

  • Widhy Andrian Pratama Universitas Syekh Yusuf Al-Makassari Gowa
  • Gunawang Gunawang Universitas Syekh Yusuf Al-Makassari Gowa
  • Adis Nevi Yuliani Universitas Syekh Yusuf Al-Makassari Gowa
  • Djulya Eka Pusvita Universitas Syekh Yusuf Al-Makassari Gowa
Keywords: Trading, Binomo, Binary Option

Abstract

Di Indonesia, banyak platform fintech yang menawarkan produk investasi pada berbagai aset finansial, salah satunya melalui penggunaan robot trading. Menurut klasifikasi fintech, robot trading termasuk dalam kategori fintech robot advice. Robot trading sendiri adalah perangkat lunak yang dirancang untuk mengotomatisasi aktivitas perdagangan, baik pada transaksi valuta asing (forex), saham (stock), maupun aset kripto (cryptocurrency). Kerangka penelitian ini dirancang menggunakan metode hukum normatif, yang menitikberatkan pada penafsiran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dasar dan kerangka hukumnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keselarasan dan konsistensi antar berbagai regulasi, baik yang setara maupun yang berada pada tingkat hukum yang berbeda. Dapat disimpulkan bahwa mekanisme binary option menurut OJK berpotensi mengandung unsur perjudian, sehingga perlu dilakukan kajian lebih lanjut. Binary option dipandang sebagai aktivitas yang termasuk perjudian dan terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Di Indonesia, trading binary option belum memiliki regulasi atau payung hukum yang jelas dan spesifik. Namun, karena seluruh kegiatan trading dilakukan secara online dan dapat diakses kapan saja, dengan transaksi yang berbasis data elektronik seperti informasi, dokumen, dan perjanjian, maka aktivitas ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

References

Alpiansyah, Taufik Tri, And Marjan Miharja. “Analisis Tindak Pidana Dan Tuntutan Korban Terhadap Tersangka Afiliator Platform Binary Option Nomor 117/Pid.Sus/2022/Pt Btn.” Humaniorum 1, No. 02 (2023): 55–62. Https://Doi.Org/10.37010/Hmr.V1i02.15.
Anggara, Yoko, And Dian Alan Setiawan. “Analisis Viktimologi Terhadap Korban Trading Ilegal (Binomo) Yang Di Promosikan Oleh Influencer.” Bandung Conference Series: Law Studies 2, No. 2 (2022): 1248–52. Https://Doi.Org/10.29313/Bcsls.V2i2.3432.
Cumbrandika, Chitto. “Pencucian Uang Dalam Era Globalisasi Tantangan Dan Penanganannya Di Indonesia.” Journal Humaniora: Jurnal Hukum Dan Ilmu Sosial 02, No. 01 (2024): 41–46.
Dian May Syifa, Fikriyadi. “Konsep Jual Beli Pada Binomo: Perspektif Ulama Fiqh Klasik Dan Kontemporer Dalam Tinjauan Etika Bisnis Islam.” Muẚṣarah: Jurnal Kajian Islam Kontemporer 5, No. 1 (2023): 41–50. Https://Doi.Org/10.18592/Msr.V5i1.9335.
Doloksaribu, Eddie I. “Kajian Hukum Pidana Terkait Praktik Binary Option.” Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan 8, No. 2 (2023): 105–40. Https://Doi.Org/10.25170/Paradigma.V8i2.4683.
Fauzi, Muhamad, Rais Lutfi, Nayla Nur Azizah, Budi Setiawan, Sofa Roudotul Azahra, And Ziebran Runa Alrisque. “Perlindungan Hukum Dengan Dampak Psikososial Korban Dalam Kasus Penipuan Investasi Ilegal Berbasis Binary Option Binomo.” Jurnal Studi Multidisipliner 10, No. 1 (2026): 134–40.
Hadisha Aisyah Sastraatmadja, Meria Suryani, Syarah Elsyadina, Maman Budiman. “Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang Hasil Dari Binary Option Pada Platform Binomo.” Mahupas : Mahasiswa Hukum Unpas 1, No. 02 (2022): 18–30. Https://Journal.Unpas.Ac.Id/Index.Php/Mahupas/Article/View/5669.
Irwan Kurniawan Soetijono, Wahyudi Ikhsan, And Rudi Mulyanto. “Pengarusutamaan Rezim Anti Pencucian Uang Sebagai Upaya Pemulihan Negara Bangsa Pasca Pandemi Covid-19.” Jurnal Lemhannas Ri 9, No. 2 (2021): 40–47. Https://Doi.Org/10.55960/Jlri.V9i2.390.
Maulidiana, Lina, And Riski Syandri Pratama. “Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah.” Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum 7, No. 2 (2022): 435–53. Https://Doi.Org/10.24967/Jcs.V7i2.2057.
Nugroho, Dryan, And Hery Firmansyah. “Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Kasus Investasi Di Plaftorm Binomo Untuk Mewujudkan Keadilan Bagi Korban.” Unes Law Review 6, No. 2 (2023): 5031–39. Https://Review-Unes.Com/Https://Creativecommons.Org/Licenses/By/4.0/.
Paramudya, Lanang, Putra Pandu, Tsamara Wifaq Ramadhani, And Asmak Ul Hosna. “Analisis Kasus Pencucian Uang Yang Ditransfer Dan Diinvestasikan Ke Dalam Aset Mata Uang Digital ( Cryptocurrency ).” Journal Of Innovative And Creativity 5, No. 3 (2025): 34918–31.
Paranna, Tri Nadya S, And Christian Andersen. “Pertanggungjawaban Hukum Influencer Dan/Atau Afiliator Atas Kegiatan Pompom Saham Dan/Atau Mempromosikan Trading Berbentuk Binary Option.” Aurelia: Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat Indonesia 1, No. 1 (2022): 146–56. Https://Doi.Org/10.57235/Aurelia.V1i1.70.
Siti Jubaidah, Mustapa Khamal Rokan, Budi Dharma. “Analisis Prilaku Konsumsi Islami Sebagai Pedoman Konsumen Muslim Terhadap Fenomena Flexing Berkedok Pembohongan Publik Oleh Influencer Di Media Sosial.” Jurnal Manajemen Terapan Dan Keuangan (Mankeu) 13, No. 02 (2024).
Syakur, Syahrijal. “Perlindungan Hukum Korban Fintech Robot Trading Melalui Perampasan Aset Pelakunya.” Majalah Hukum Nasional 52, No. 2 (2022): 1–150.
Triana, Yeni, Dewi Septriany, Dian Qadri Nallas, Hutrizal Mubarok R, Tindak Pidana, And Pencucian Uang. “Pertanggung Jawaban Hukum Investasi Platform Binary Option Terhadap Kerugian Investor.” Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran 6, No. 2 (2023): 1935–40.
Widodo Ramadhana, Andrew Chew, Irwanda. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Penyebaran Promosi Investasi Menyesatkan Pada Platform Binary Option Dalam Perspektif Uu Ite No. 19 Tahun 2016.” Sibatik Journal 2, No. 12 (2023): 3729–38.
Wiyaka, J, H Jayadi, And T Situmeang. “Tinjauan Yuridis Penegakan Hukum Terhadap Influencer Dalam Memasarkan Platform Investasi.” Jurnal Hukum To-Ra: Hukum … 9 (2023): 171–84. Https://Ejournal.Fhuki.Id/Index.Php/Tora/Article/View/540%0ahttps://Ejournal.Fhuki.Id/Index.Php/Tora/Article/Download/540/256.
Yuda, Bayu Pratama, Yoserwan Yoserwan, And Riki Afrizal. “Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Tindak Pidana Pencucian Uang Melalui Aset Kripto Di Indonesia.” Lareh Law Review 1, No. 1 (2023): 17–33. Https://Doi.Org/10.25077/Llr.1.1.17-33.2023.
Published
2026-09-30
Section
Jendela Hukum
Abstract viewed = 5 times
.PDF downloaded = 3 times