PERLINDUNGAN HUKUM HAK-HAK PEJALAN KAKI TERHADAP PENYALAHGUNAAN TROTOAR
Abstract
In Indonesia, the government has made facilities easier for pedestrians by installing sidewalks. Sidewalks are pedestrian facilities that are parallel to car traffic lanes but are elevated above the surface of the sidewalk due to the layer on the road. The aims of this research are: 1) To determine the legal protection of pedestrians' rights against misuse of sidewalks. 2) To determine the application of sanctions to misuse of sidewalk functions. This research methodology uses normative juridical which includes primary, secondary and tertiary legal materials. The results of the research show that The sidewalk is the right of road users. This is regulated in Article 131 paragraph (1) UULAJ. and there are rules for the use of sidewalks and road user facilities that must be taken into account include Zebra crossings, pedestrian bridges, tunnel crossings and Pelican crossings. Sanctions that can be imposed for misuse of sidewalks are regulated in article 274 paragraph (2) and article 275 paragraph (1 ) UULAJ.
References
Amiroeddin Sjarif, 1997, Perundang-undangan (dasar, jenis, dan teknik membuatnya), PT. Rineka Cipta, Jakarta,
Bagir Manan, 1992, Dasar-Dasar PerUndang-Undangan Indonesia, Penerbit Ind-Hill.Co, Jakarta
H.M. Arba, 2017, Hukum Tata Ruang Dan Tata Guna Tanah, Sinar Grafika, Jakarta
Lawrence M. Friedman, 2001, Hukum Amerika: Sebuah Pengantar, Terjemahan dari American Law An Introduction, 2nd Edition, Alih Bahasa: Wisnu Basuki, Tatanusa, Jakarta
PUPR.2018, Pedoman Bahan Konstruksi Bangunan dan Rekayasa Sipil: Perencanaan Teknis Fasilitas Pejalan Kaki. Kementerian PUPR, Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta
Soerjono Soekanto, 2008, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum PT. Raja Grafindo Persada Jakarta
Jurnal
Fisu, A. A. Tinjauan Kecelakaan Lalu Lintas Antar Wilayah Pada Jalan Trans Provinsi Sulawesi Selatan. PENA TEKNIK: Jurnal Ilmiah Ilmu-Ilmu Teknik, 4(1), 53. https://doi.org/10.51557/pt_jiit.v4i1.215, 2019
Harwidyo Eko Prasetyo, “Optimalisasi Penataan Fasilitas Pejalan Kaki dengan Efesiensi Pergerakan berdasarkan pada karakteristik Pedestrian”, Jurnal Teknik Sipil & Perencanaan Vol 16 No. 1, 2014
Syifa Nur Fajriana, dkk, Perlindungan Hukum Terhadap Pejalan Kaki, Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin. Vol 1, No 4, 2023
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Lalu Lintas dan Jaringan Angkutan Jalan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
-
Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah
Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
-
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) karena proses penyerahan tersebut dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan lebih awal dan lebih besar.