EVALUASI PENERAPAN DIVERSI DAN RESTORATIF JUSTICE 12 TAHUN BERLAKUNYA UU SPPA
Abstract
Restorative justice with a diversion approach has been initiated since 2012 following the promulgation of the Juvenile Criminal Justice System Law. After twelve years of this system being implemented how far has it been implemented, 2) what does the law apparatus encounter the obstacles? This research falls into the realm of qualitative research. The research location was determined at the Semarang District Court, Semarang Prosecutor's Office, Bapas, Semarang City Regional Police. Qualitative research is written on the base of primary data and secondary data. Primary data was obtained through interviews with informants and respondents. The study has demonstrated that the application of diversion and restorative justice in resolving juvenile criminal cases is based on Law Number 11 of 2012 concerning the Criminal Justice System and other regulations issued by law enforcement agencies. Diversion is generally carried out using restorative meetings (restorative conferencing). Factors that become obstacles are legal regulations that do not fully and clearly regulate restorative justice and diversion, law enforcement officers who do not understand children's rights, lack of understanding from families and communities, and lack of facilities and infrastructure to support the Juvenile Criminal Justice System Law. The implementation of diversion and restorative justice must be based on the principles of the child's rights.
References
Aryo Putranto Saptohutomo, Restorative Justice: Pengertian dan Penerapannya Dalam Hukum di Indonesia, 2022, Kompas.com – diakses pada 15/02/2022,
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/15/12443411/restorative-justice-pengertian-dan-penerapannya-dalam-hukum-di-indonesia.
Ayu Mumpuni dan| Kudus Purnomo Wahidin, Keadilan Restoratif Ala Polri: Saat Pemidanaan Jadi Nomor Dua. komponas.go.id diakses pada 2 Juli 2023. https://kompolnas.go.id/index.php/blog/keadilan-restoratif-ala-polri-saat-pemidanaan-jadi-nomor-dua
Ayu Andira Nababan, Penerapan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Ringan (Studi Kasus Kejaksaan Negeri Semarang), Skripsi Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum dan Komunikasi, Semarang: Universitas Katolik Soegijapranata, 2022
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015, hlm.,101
Cahyo Budisantoso dan Adhani Wardianti, Praktek Pekerja Sosial Koreksional pada Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Ilmu Pekerjaan Sosial (JULIP) 2(1), hlm. 27-37, 2023.
Diah Ratna Sari Hariyanto dan Gde Made Swardhana, Optimalisasi Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak yang Berorientasi Pada Restorative Justice di Kota Denpasar. 18(3) Jurnal Legislasi Indonesia, 394-404, 2021.
Dian Alan Setiawan, Efektivitas Penerapan Diversi Terhadap Penanganan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Peradilan Pidana Anak Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 13(26) Jurnal Ilmu Hukum, 73, 2017. doi: https://doi.org/10.30996/dih.v0i0.1585
Esther Wita Simanjuntak, Madiasa, Sutiarnoto, dan Marlina, Peran Hakim Terhadap Penerapan Diversi Sebagai Upaya Menciptakan Restoratif Justice Dalam Tindak Pidana Anak, 2(2) IURIS STUDIA: Jurnal Kajian Hukum, 310-321, 2021.
Gerry Johnstone and Daniel W. Van Ness, ed., The Handbook of Restorative Justice, The United Kingdom: Wilan Publishing, 2007, hlm. 445
John Braithwaite, Restorative Justice and Responsive Regulation, New York: Oxford University Press, 2002, hlm.3
Klara Yuliana, Pelaksanaan Restorative Justice Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Asusila Di Kota Semarang, Skripsi S1 Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum dan Komunikasi, Semarang: Universitas Katolik Soegijapranata, 2022
Lidya Suryani Widayati, ‘Pengawasan Pelaksana Sistem Peradilan Pidana Dalam Pemberantasan Mafia Peradilan’, XII (11) Info Singkat: Bidang Hukum, Kajian Singkat Terhadap Isu Factual dan Strategis. 1-6, 2020.
Marian Liebman, Restorative Justice: How it Works, London and Philadelphia: Jessica Kingsley Publishers, 2007, hlm. 31.
mpr.go.id., Bamsoet Dukung Polri Terapkan Restorative Justice Dalam Berbagai Perkara Yang Relatif Ringan Dan Tidak Meresahkan Masyarakat. diakses pada 22 Maret 2022 https://www.mpr.go.id/berita/Bamsoet-Dukung-Polri-Terapkan-Restorative-Justice-dalam-Berbagai-Perkara-yang-Relatif-Ringan-dan-Tidak-Meresahkan-Masyarakat
Nabila Rana Widiya, Sanyoto, dan Setya Wahyudi, Peranan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Dalam Penyelenggaraan Program Diversi Sebagai Bentuk Perlindungan Terhadap Anak(Studi di BAPAS Purwokerto), Soedirman Law Review l.2 (3) : 477-485, 2020.
Norbertus Arya Dwiangga Martiar, Susana Rita Kumalasanti, Salah Kaprah Penerapan Keadilan Restoratif. kompas.id diakses pada 22 Februari 2022 https://www.kompas.id/baca/hukum/2022/02/16/salah-kaprah-penerapan-restorative-justice
Nuri Hartoyo, Herman Fikri, Adi Purnama, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Melalui Restoratif Justice’, Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum, Edisi Khusus Februari,102-113, 2020.
Olivia Anggie, Johar A Fahmib, Selamat Parlindungan, ‘Pelaksanaan Surat Edaran Kapolri No. 8/VII/2018 Tentang Penerapan Restorative Justice Dalam Perkara Pidana Di Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, 5(2) Riau Law Journal. 126-140, 2021
Petrus Soerjowinoto, Metode Penulisan Karya Hukum, Semarang: Unika Soegijapranata, 2018, hlm., 7
Rika Saraswati, Marcella E Simandjuntak, Emanuel, Petrus, Emilia Metta Karunia Wijaya, Klara Yuliana, dan Ayu Andira Nababan, Evaluasi Penerapan Diversi dan Restoratif Justice dalam Penyelesaian Perkara Pidana Anak, Laporan Penelitian (tidak dipublikasikan), Semarang: Fakultas Hukum dan Komunikasi, Universitas Katolik Soegijapranata, 2023.
Rofiq Hidayat, Perlu Penyeragaman Definisi Keadilan Restoratif Bagi Apgakumhttps://Www.Hukumonline.Com/Berita/A/Perlu-Penyeragaman-Definisi-Keadilan-Restoratif-Bagi-Apgakum-Lt636367fe47cd0/ diakses pada 3 November 2022
Santoso, Perlindungan Hukum Korban Kejahatan Pada Tahap Penuntutan Dalam Prespektif Restorative Justice (Studi Kasus Penganiyayaan Di Kota Malang). Skripsi, Universitas Muhammadiyah Malang), 2015.
Siti Aniza Rahmah, Kamarusdiana, Mara Sutan Rambe, Penerapan Diversi Oleh Penyidik dalam Tindak Pidana Anak di Polres Metro Jakarta Selatan, Journal of Legal Research. 3 (1), hlm.1-26, 2021
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Press, Jakarta, 1983.
Soetandyo Wignjosoebroto, Hukum: Konsep dan Metode. Malang: Setara Press, 2013, hlm., 120
Thalia Anthony and Chris Cunneen, The Critical Criminology Companion, Sydney: Hawkins Press, 2008, hlm. 290.
Tio Juan Carlos Triono, Pelaksanaan Mediasi Dalam Tindak Pidana Penganiayaan Yang Dilakukan Oleh Anak Sebagai Penerapan Restorative Justice (Studi Kasus Nomor: Lp/ B/ 10/ Iv/ 2018/ Jateng/ Restabes Smg/ Sek Gjh M di Polsek Gajahmungkur Semarang), Skripsi Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Dan Komunikasi, Universitas Katolik Soegijapranata, hlm.1-87, 2021.
Triono Ichsan Putro, Analisis Penerapan Restorative Justice Terhadap Penanganan Kasus Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Oleh Anak (Studi Kasus Di Kejaksaan Negeri Malang), DINAMIKA 28 (11), hlm. 4823-4841, 2022
Ulang Mangun Sosiawan, Perspektif Restorative Justice Sebagai Wujud Perlindungan
Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum. Jurnal Penelitian Hukum DE JURE. 16(4),hlm. 425 – 438, 2016
Uul Hulma, Fuqoha, Fitria Agustin, Peran Balai Pemasyarakatan Kelas II Serang Dalam Pelaksanaan Diversi Pada Perkara Pidana Anak, Res Nulius law Journal.5(2),hlm. 82-95, 2023
Yul Ernis, Diversi Dan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Anak Di Indonesia, JIKH 10(2)163 – 174, 2016.
Wawancara:
Wawancara dengan Bapak SAR, Kepala Bapas Kelas I Semarang, Selasa, 13 Juni 2023, Pk.10.00 WIB
Wawancara dengan Bapak TH, Kasubnit II Unit 6 PPA Polrestabes Semarang, Kamis 26 Mei 2023, pk. 10.00 WIB
Wawancara dengan Ibu NRP, Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Selasa 23 Mei 2023, Pk. 10.00 WIB
Wawancara dengan Ibu RI, Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Selasa 23 Mei 2023, Pk. 10.00 WIB.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
-
Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah
Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
-
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) karena proses penyerahan tersebut dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan lebih awal dan lebih besar.