Orientasi Pembaharuan Pemidanaan Untuk Pemenuhan Hak Korban dalam Sistem Penegak Hukum
Keywords:
Penegakan Pembaharuan Pemidanaan, Hak Korban
Abstract
Kerangka Perubahan Peraturan Pidana pada dasarnya menyarankan suatu upaya untuk melakukan reorientasi dan perubahan, peraturan pidana sesuai dengan fokus sosial-politik, sosio-filosofis dan sosial-sosial budaya Indonesia yang mendasari pengaturan sosial, pendekatan kriminal dan kepolisian di Indonesia. Pengertian/strategi regulatif dapat diartikan sebagai pengaturan untuk membentuk Peraturan Positif menjadi lebih baik dan selanjutnya memberikan arahan tidak hanya kepada pembuat undang-undang tetapi juga kepada pengadilan yang menerapkan undang-undang dan selanjutnya kepada koordinator atau pelaksana pilihan pengadilan, perubahan peraturan pidana Karena hal-hal yang berhubungan dengan sifat kuno dari Kode Penjahat yang sedang berlangsung dan peningkatan masalah yang muncul di tengah-tengah kehidupan individu, maka aturan penghukuman adalah aturan penting yang memberikan panduan, yang tegas dalam beban penjahat, ini adalah ajudan untuk memutuskan dalam mengeksekusi dan memaksa pidana. Karena aturan-aturan ini adalah aturan-aturan penting, mereka penting untuk pendekatan regulatif. Aturan penghukuman juga memiliki kemampuan sebagai kontrol atau pengatur bagi hakim sehingga hukuman yang dijatuhkan jelas terkoordinasi dan memiliki kemudahan. Pengaturan yang direncanakan dalam Rancangan KUHP merupakan jenis perincian peraturan teknik pidana umum (RUU KUHAP) dimulai dari pedoman hukum yang tersebar di luar KUHP/KUHAP. Ini mengarahkan para penyintas kesalahan dan dalam pedoman pelaksanaannya (hukum tidak resmi). Penguraian materi yang sah mengenai korban perzinahan dalam KUHP merupakan salah satu jenis strategi yang terbuka terhadap perbaikan hukum yang terjadi melalui pendekatan induksi.References
Buku
Andrew Ashworth, “Victim Impact Statements and Sentencing”, The Criminal Law Review, Agustus 1993.
Barda Nawawi Arief, Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, Semarang: Badan Penerbit Undip, 1994.
Barlian, Aristo Evandy A., & Arief, Barda Nawawi. 2017. “Formulasi Ide Permaadan Hakim (Rechterlijk Pardon) Dalam Pembaharuan Sistem Pemidanaan Di Indonesia. Jurnal Law Reform Vol.13, (No.1), PP. 28-44”
Eyreine Tirza Priska Doodoh, “Kajian terhadap Penjatuhan Pidana Bersyarat dan Pengawasan Menurut Kitab UndangUndang Hukum Pidana, Artikel Skripsi, Lex et Societatis, Vol. I/No. 2/Apr-Jun/2013”
Hilman Hadikusumah,1989, “Hukum Pidana Adat (Bandung: Alumni), Cet. ke-3”
Marc Groenhuijsen,1996, “Conflict of Victims Interests and Offender’s Rights in the Criminal Justice System di dalam Cris Summer, et al., eds., International Victimology: Selected Papers from the 8th International Symposium (Camber) Lihat juga Randy E. Barnet dan John Hagel III”
Muladi dan Barda Nawawi Arief, “Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni, 1992”
Salman, H.R. Otje dan F. Susanto, Anton, 2008, “Teori Hukum, Mengingat, Mengumpulkan, dan Membuka Kembali. Bandung, Refika Aditama”.
Saraya, S. 2019. “Tindak Pidana Keterbukaan Informasi Publik Di Indonesia Sebuah Kajian Perbandingan Sistem Pemidanaan Di Negara Asing Thailand Dan Jepang. Jurnal Ius Constitutum, Vol.4, (No.2), pp.128-146”
Satjipto Rahardjo, 1983, “dalam karangannya berjudul Hukum dan Perubahan Sosial. Bandung: Alumni”
Andrew Ashworth, “Victim Impact Statements and Sentencing”, The Criminal Law Review, Agustus 1993.
Barda Nawawi Arief, Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, Semarang: Badan Penerbit Undip, 1994.
Barlian, Aristo Evandy A., & Arief, Barda Nawawi. 2017. “Formulasi Ide Permaadan Hakim (Rechterlijk Pardon) Dalam Pembaharuan Sistem Pemidanaan Di Indonesia. Jurnal Law Reform Vol.13, (No.1), PP. 28-44”
Eyreine Tirza Priska Doodoh, “Kajian terhadap Penjatuhan Pidana Bersyarat dan Pengawasan Menurut Kitab UndangUndang Hukum Pidana, Artikel Skripsi, Lex et Societatis, Vol. I/No. 2/Apr-Jun/2013”
Hilman Hadikusumah,1989, “Hukum Pidana Adat (Bandung: Alumni), Cet. ke-3”
Marc Groenhuijsen,1996, “Conflict of Victims Interests and Offender’s Rights in the Criminal Justice System di dalam Cris Summer, et al., eds., International Victimology: Selected Papers from the 8th International Symposium (Camber) Lihat juga Randy E. Barnet dan John Hagel III”
Muladi dan Barda Nawawi Arief, “Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni, 1992”
Salman, H.R. Otje dan F. Susanto, Anton, 2008, “Teori Hukum, Mengingat, Mengumpulkan, dan Membuka Kembali. Bandung, Refika Aditama”.
Saraya, S. 2019. “Tindak Pidana Keterbukaan Informasi Publik Di Indonesia Sebuah Kajian Perbandingan Sistem Pemidanaan Di Negara Asing Thailand Dan Jepang. Jurnal Ius Constitutum, Vol.4, (No.2), pp.128-146”
Satjipto Rahardjo, 1983, “dalam karangannya berjudul Hukum dan Perubahan Sosial. Bandung: Alumni”
Published
2022-09-26
Section
Articles
-
Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah
Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
-
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) karena proses penyerahan tersebut dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan lebih awal dan lebih besar.