PENCEGAHAN ALIH FUNGSI LAHAN SERTA PENATAAN RUANG DALAM RANGKA MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN

  • Anita Anita Fakultas Hukum Universitas Wiraraja
  • Rusfandi Rusfandi Fakultas Hukum Universitas Wiraraja
  • Meidy Triasavira Fakultas Hukum Universitas Wiraraja
Keywords: Alih Fungsi Lahan, Penataan Ruang, Pembangunan Berkelanjutan

Abstract

Sinergitas antara komponen lingkungan hidup; masyarakat dan pengelola lingkungan dalam penataan ruang diharapkan dapat mewujudkan tujuan pembangunan Indonesia dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.  Namun yang terjadi masih menunjukkan rendahnya pemahaman pentingnya pengelolaan sumber daya dan lingkungan hidup secara berkesinambungan, terjadinya peningkatan pelanggaran penataan ruang, dan lemahnya penegakan hukum terhadap penataan ruang. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui pencegahan alih fungsi lahan serta penataan ruang dalam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan solusi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum penataan ruang dalam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pentingnya mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang dapat tetap produktif untuk generasi yang akan datang, guna untuk pemeliharaan dan peningkatan kualitas hidup. Serta tidak kalah penting, peranan dinas terkait untuk memantau dan menganalisa kondisi lahan yang terbengkalai di wilayah Sumenep, sebagai masukan yang sangat berharga bagi pemerintah daerah Sumenep dalam penyusunan dan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah yang memberikan prioritas tanah pertanian.

References

Buku
Ida Nurlinda, 2009. Prinsip-prinsip Pembaruan Agraria: Perspektif Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Iwan Isa, 2000. Strategi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian, Badan Pertanahan Nasional, Jakarta, Indonesia.
Mudakir Iskandar Syah, 2015, Pembebasan Tanah untuk Pembangunan Kepentingan Umum, Permata Aksara, Jakarta
Yunus Wahid A.M. 1992, Peralihan Fungsi Lahan Pertanian Menjadi Bukan Pertanian sebagai Fenomena Tata Ruang, Makalah-Lingkungan dan Tata Ruang, PPS UGM Yogyakarta.

Jurnal
Dody Santoso, 2009, Proses Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang.
Gesthi Ika Janti dkk, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Guna
Memperkokoh Ketahanan Pangan Wilayah (Studi di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta), Jurnal Ketahanan Nasional, Volume 22, Nomor 1, 27 April 2016.
Rahayu Subekti dan Winarno Budyatmojo, Perlindungan Lahan Pertanian dalam
Mengantisipasi Alih Fungsi Tanah Akibat Pengadaan Tanah Bagi
Pembangunan, Yustisia, Volume 4 Nomor 2, Mei-Agustus 2015.
Retni Kusniati, Analisis Perlindungan Hukum Penetapan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan, Inovatif, Volume 6 Nomor 2.

Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar 1945, amandemen keempat.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN)
Published
2022-04-26
Section
Articles
Abstract viewed = 20 times
PDF downloaded = 50 times