PERAN ADVOKAT DALAM PENDAMPINGAN HUKUM TERHADAP KLIEN
Keywords:
Advokat, Pendampingan Hukum, Klien
Abstract
Negara hukum adalah salah satu prinsip yang dimiliki oleh Negara Indonesia serta diatur dalam UUD 1945. Sebagaimana prinsip tersebut menyatakan bahwa Equality Before the Law yang merupakan bentuk jaminan hukum serta memberikan kepastian bahwa setiap orang adalah sama dihadapan hukum tanpa membeda – bedakan apapun itu, lain dari pada itu adapula hak atas pengakuan dan perlindungan. Atas dasar prinsip serta hak atas perlindungan itulah, proesi Advokat merupakan salah satu profesi yang bisa diandalkan. Peran serta fungsi Advokat yang bebas, mandiri dan bertanggungjawab memberikan secercah harapan akan terpenuhinya jaminan akan kepastian dan keadilann bagi masyarakat yang sangat memerlukan bantuan hukum. Keberadaan Advokat turut pula andil dalam lingkup peradilan yang juga mempunyai aspek penting, jasa bantuan hukum dari Advokat membuka peluang yang lebar akan hausnya pengetahuan hukum bagi masyarakat. Karenanya sebagai Officum Nobile atau profesi terhormat hendaklah Advokat bisa benar – benar bisa diandalkan oleh masyarakat.”References
Buku
Alkostar, Artidjo. 2010. Peran Dan Tantangan Advokat Dalam Era Globalisasi.Yogyakarta. FH. UII Press.
B. Arief Sidharta. Etika dan Kode Etik Profesi Hukum. Dalam Pro Justitia Tahun 13 No. 2 April 1995.
Buyung Nasution, Adnan. 2008. Bantuan Hukum Di Indonesia. Jakarta. LP3ES.
Gatot & Virza Roy Hizzal. 2007. Bantuan Hukum Akses Masyarakat Marginal Terhadap Keadilan.Jakarta. LBH Jakarta.
Hamzah, Andi. 2008. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta. Sinar Grafika.
Prodjohamidjojo, Martiman. 1982. Penasehan dan Bantuan Hukum Indonesia. Jakarta. Ghalia Indonesia.
Winarta, Frans Hendra. 2011. Bantuan Hukum Di Indonesia Hak Untuk Didampingi Penasehat Hukum Bagi Warga Negara. Jakarta. PT. Elex Media Komputindo.
WJS. Poerwadinata. 2008. Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta. PN balai Pustaka.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981Tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum
Alkostar, Artidjo. 2010. Peran Dan Tantangan Advokat Dalam Era Globalisasi.Yogyakarta. FH. UII Press.
B. Arief Sidharta. Etika dan Kode Etik Profesi Hukum. Dalam Pro Justitia Tahun 13 No. 2 April 1995.
Buyung Nasution, Adnan. 2008. Bantuan Hukum Di Indonesia. Jakarta. LP3ES.
Gatot & Virza Roy Hizzal. 2007. Bantuan Hukum Akses Masyarakat Marginal Terhadap Keadilan.Jakarta. LBH Jakarta.
Hamzah, Andi. 2008. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta. Sinar Grafika.
Prodjohamidjojo, Martiman. 1982. Penasehan dan Bantuan Hukum Indonesia. Jakarta. Ghalia Indonesia.
Winarta, Frans Hendra. 2011. Bantuan Hukum Di Indonesia Hak Untuk Didampingi Penasehat Hukum Bagi Warga Negara. Jakarta. PT. Elex Media Komputindo.
WJS. Poerwadinata. 2008. Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta. PN balai Pustaka.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981Tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum
Published
2022-04-26
Section
Articles
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.