HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL BAGI PEMEGANG HAK MEREK SUATU KARYA INTELEKTUAL
Keywords:
Merek, Perlindungan bagi para pemegang hak
Abstract
Merek merupakan suatu identitas dalam suatu produk baik berupa barang ataupun jasa. Adapun perlindungan hak terhadap suatu merek yaitu dengan adanya hukum perlindungan mengenai perlindungan merek bagi pemegang hak kepemilikan merek itu sendiri yang merupakan suatu identitas dalam suatu perusahaan. Diadakannya hukum tentang perlindungan merek itu sendiri untuk mencegah suatu keplagiatan mengenai identitas dikarenakan persaingan semakin ketat.
References
Andrian Suteti, 2009, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Jakarta: PT Sinar Grafika
Budi Agus Riswanto dan M. Syamsudin, 2004, Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang, 2003, Sinar Grafika, Jakarta
Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri, 2003, Sinar Grafika, Jakarta
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Hak Paten, 2003, Sinar Grafika, Jakarta.
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek, 2003, Sinar Grafika, Jakarta.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, 2004, Citra Aditya Bakti, Jakarta.
Internet, 10 November 2020, Http://Www.dgip.go.id
Internet, 14 November 2020, WWW: http://wikipediaindonesia.com.
Budi Agus Riswanto dan M. Syamsudin, 2004, Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang, 2003, Sinar Grafika, Jakarta
Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri, 2003, Sinar Grafika, Jakarta
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Hak Paten, 2003, Sinar Grafika, Jakarta.
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek, 2003, Sinar Grafika, Jakarta.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, 2004, Citra Aditya Bakti, Jakarta.
Internet, 10 November 2020, Http://Www.dgip.go.id
Internet, 14 November 2020, WWW: http://wikipediaindonesia.com.
Published
2021-09-13
Section
Articles
-
Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah
Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License. -
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) karena proses penyerahan tersebut dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan lebih awal dan lebih besar.


























