HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL BAGI PEMEGANG HAK MEREK SUATU KARYA INTELEKTUAL

  • Dian Novita Fakultas Hukum, Universitas Wiraraja Sumenep
Keywords: Merek, Perlindungan bagi para pemegang hak

Abstract

Merek merupakan suatu identitas dalam suatu produk baik berupa barang ataupun jasa. Adapun perlindungan hak terhadap suatu merek yaitu  dengan adanya hukum perlindungan mengenai perlindungan merek bagi pemegang hak kepemilikan merek itu sendiri yang merupakan suatu identitas dalam suatu perusahaan. Diadakannya hukum tentang perlindungan merek itu sendiri untuk mencegah suatu keplagiatan mengenai identitas dikarenakan persaingan semakin ketat.

References

Andrian Suteti, 2009, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Jakarta: PT Sinar Grafika
Budi Agus Riswanto dan M. Syamsudin, 2004, Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang, 2003, Sinar Grafika, Jakarta
Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri, 2003, Sinar Grafika, Jakarta
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Hak Paten, 2003, Sinar Grafika, Jakarta.
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek, 2003, Sinar Grafika, Jakarta.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, 2004, Citra Aditya Bakti, Jakarta.
Internet, 10 November 2020, Http://Www.dgip.go.id
Internet, 14 November 2020, WWW: http://wikipediaindonesia.com.
Published
2021-09-13
Section
Articles
Abstract viewed = 922 times
PDF downloaded = 614 times