SANKSI ADMINISTRASI TERHADAP RETRIBUSI DALAM PELAKSANAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
Abstract
Kebijakan-kebijakan dari pemerintah mengenai pajak diterbitkan agar penyelenggaraan pelayanan yang prima segera terealiasi. Keinginan tersebut setidaknya sejalan dengan apa yang mengenjala di ranah praktis, hampir seluruh pejabat publik, menjadikan isu pelayanan yang prima sebagai ikon kepemimpinan, apa yang terjadi tersebut kemudian mendapat dukungan teoritis. Reformasi birokrasi terus menguat karena tidak dapat dilepaskan dari pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Dispenda sesuai dengan berjalannya waktu serta perkembangan jaman yang telah memasuki teknologi informasi telah berkembang dengan sangat pesat, yaitu meningkatan kualitas pelayanan kepada wajib pajak dengan menggunakan teknologi informasi yang sangat canggih. Pelayanan pembayaran PKB telah dilakukan melalui berbagai kegiatan menggunakan komputer, mulai dari informasi sampai pada hasil produk akhir.
References
Azhar, Susanto. 2003. Sistem Informasi Manajemen. Edisi ke 2. Bandung : CV. Lingga Jaya.
Brotodihardjo, Santoso. 2004. Pengantar Ilmu Hukum Pajak. Bandung : Refika Aditama,
Kurniawan, Agung. 2005. Transformasi Pelayanan Publik. Yogyakarta: Pembaruan.
Siti Resmi, 2004, Perpajakan, Teori dan Kasus, Jakarta: Salemba Empat.
Mardiasmo. 2003. Perpajakan. Yogya:Andi Offset.
Wirawan B.Ilyas, Richard Burton. 2007. Hukum Pajak. Jakarta:Salemba Empat.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1963 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1965 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pejak Daerah dan retribusi Daerah.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1963 tentang Sumbangan Wajib Istimewa.
-
Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah
Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
-
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) karena proses penyerahan tersebut dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan lebih awal dan lebih besar.