PENYELEWENGAN DANA BOS DAPAT TERJADI KARENA KURANGNYA TRANSPARANSI PIHAK SEKOLAH TERHADAP PUBLIK

  • Moh. Zainudin Dosen Fakultas Hukum Universitas Wiraraja Sumenep
Keywords: Penyelewengan Dana Bos, Transparansi Pihak Sekolah

Abstract

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar 9 tahun. Dana BOS diberikan kepada sekolah negeri maupun swasta dan diperuntukkan untuk seluruh siswa di sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Bantuan Khusus Murid Miskin (BKMM) adalah contoh lain dari program pemerintah pada sektor pendidikan. Program BKMM hanya ditujukan untuk murid miskin pada tingkatan Sekolah Menengah Atas (SMA) yang telah diseleksi dan ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.

Penyelewengan dana BOS dapat terjadi karena kurangnya transparansi pihak sekolah terhadap publik. Pihak sekolah berkewajiban memberikan hak kepada orang tua siswa untuk dapat mengakses Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS), termasuk informasi publik yang dimaksudkan agar masyarakat dapat ikut andil dalam pengawasan aliran dana BOS tersebut, tetapi masih banyak sekolah yang tidak memberikan akses tersebut sehingga masyarakat tidak dapat mengetahui aliran dana BOS tersebut.

References

Arikunto, Suharsimi. 2006. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktis . Rineka Cipta, Jakarta.
Arcaro, Joremo S. 2005. Pendidikan Berbasis Mutu, Prinsip-prinsip perumusan dan Tata Langkah Penerapan. Rineka Cipta, Jakarta.
Fajar, Malik. 2005. Holistika Pemikiran Pendidikan. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Pedoman Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan BOS Buku Dan Aplikasinya, 2009.
Abdulkadir, Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pendidikan dan Kebudayaan.
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2013.
Published
2021-09-13
Section
Articles
Abstract viewed = 1150 times
PDF downloaded = 540 times