PELAKSANAAN FUNGSI SOSIAL HAK ATAS TANAH DI PT. GARAM KABUPATEN SUMENEP

  • Sutrisni Sutrisni Dosen Fakultas Hukum Universitas Wiraraja Sumenep
  • Yayuk Sugiarti Dosen Fakultas Hukum Universitas Wiraraja Sumenep
Keywords: Pelaksanaan Fungsi Sosial Hak Atas Tanah

Abstract

Berdasarkan Undang-Undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, pada pasal 19 dinyatakan bahwa untuk menciptakan kepastian hukum Pertanahan, Pemerintah menyelenggarakan pendaftaran tanah. Atas tanah yang telah didaftarkan selanjutnya diberikan tanda bukti hak atas tanah, yang merupakan alat bukti yang kuat mengenai kepemilikan tanah. Dalam pendaftaran tanah, girik yaitu tanda bukti pembayaran pajakatas tanah dapat disertakan untuk proses administrasi. Girik, dengan demikian bukan merupakan tanda bukti kepemilikan hak atas  tanah, namun semata-mata hanyalah merupakan bukti pembayaran pajak-pajak atas tanah. Dengan demikian, apabila di atas bidang tanah yang sama, terdapatklaim dari pemegang girik dengan klaim dari pemegang surat tanda bukti hak atas tanah (sertipikat), maka pemegang sertipikat atas tanah akan memilikiklaim hak kebendaan yang lebih kuat.

References

Chomzah, Ali Achmad. Hukum Pertanahan; Pemberian Hak atas Tanah Negara, Sertipikat dan Permasalahan, Jakarta : Prestasi Pustaka, 2002.
Muhammad, Abdulkdir. 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Badung.
Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksnaannya, Jilid I. Jakarat : Djambatan, 2003.
Herman, Hermit. 2004. Cara Memperoleh Sertifikat Tanah Hak Milik, Tanah Negara dan Tanah Pemda”, Teori dan Praktek Pendaftaran Tanah di Indonesia. Mandar Maju : Bandung.
Suhadi dan Wahasisa, Rofi. Buku Ajar Pendaftaran Tanah, Semarang : Universitas Negeri Semarang, 2008.
Supriadi, Hukum Agraria, Jakarta : Sinar Grafika, 2007.
Santoso, Urip. Hukum Agraria Kajian Komprehensif, Jakarta: Kencana, 2012.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Undang-Undang Nomor 20 tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-Hak Tanah Dan Benda Yang Ada Di Atas Nya.
Peraturan Pemerintah Nomor. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah.
Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 1975 tentang Ketentuan-ketentuan Mengenai Tata Cara. Pembebasan Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor. 24 Tahun 1997, tentang Pendaftaran Tanah.
Published
2021-09-13
Section
Articles
Abstract viewed = 196 times
PDF downloaded = 212 times