PELAKSANAAN FUNGSI SOSIAL HAK ATAS TANAH DI PT. GARAM KABUPATEN SUMENEP
Abstract
Berdasarkan Undang-Undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, pada pasal 19 dinyatakan bahwa untuk menciptakan kepastian hukum Pertanahan, Pemerintah menyelenggarakan pendaftaran tanah. Atas tanah yang telah didaftarkan selanjutnya diberikan tanda bukti hak atas tanah, yang merupakan alat bukti yang kuat mengenai kepemilikan tanah. Dalam pendaftaran tanah, girik yaitu tanda bukti pembayaran pajakatas tanah dapat disertakan untuk proses administrasi. Girik, dengan demikian bukan merupakan tanda bukti kepemilikan hak atas tanah, namun semata-mata hanyalah merupakan bukti pembayaran pajak-pajak atas tanah. Dengan demikian, apabila di atas bidang tanah yang sama, terdapatklaim dari pemegang girik dengan klaim dari pemegang surat tanda bukti hak atas tanah (sertipikat), maka pemegang sertipikat atas tanah akan memilikiklaim hak kebendaan yang lebih kuat.
References
Muhammad, Abdulkdir. 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Badung.
Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksnaannya, Jilid I. Jakarat : Djambatan, 2003.
Herman, Hermit. 2004. Cara Memperoleh Sertifikat Tanah Hak Milik, Tanah Negara dan Tanah Pemda”, Teori dan Praktek Pendaftaran Tanah di Indonesia. Mandar Maju : Bandung.
Suhadi dan Wahasisa, Rofi. Buku Ajar Pendaftaran Tanah, Semarang : Universitas Negeri Semarang, 2008.
Supriadi, Hukum Agraria, Jakarta : Sinar Grafika, 2007.
Santoso, Urip. Hukum Agraria Kajian Komprehensif, Jakarta: Kencana, 2012.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Undang-Undang Nomor 20 tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-Hak Tanah Dan Benda Yang Ada Di Atas Nya.
Peraturan Pemerintah Nomor. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah.
Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 1975 tentang Ketentuan-ketentuan Mengenai Tata Cara. Pembebasan Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor. 24 Tahun 1997, tentang Pendaftaran Tanah.
-
Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah
Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
-
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) karena proses penyerahan tersebut dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan lebih awal dan lebih besar.