PEMALSUAN TANDATANGAN DALAM PRINSIP PEMIDAAN HUKUM DI INDONESIA
Abstract
Pidana dan pemidanaan dalam ilmu pengetahuan hukum pidana tidak begitu banyak yang memberikan sorotan, dan bahkan terkesan sebagai “anak tiri”. Ilmu pengetahuan hukum pidana yang dikembangkan dewasa ini masih banyak membicarakan masalah-masalah dogmatik hukum pidana dari pada sanksi pidana. Pembahasan tentang sanksi pidana yang bersifat memperkokoh norma hukum pidana belum banyak dilakukan, sehingga pembahasan seluruh isi hukum pidana dirasakan masih belum serasi.Tujuan dalam penelitian ini, yaitu : untuk mengkaji dan menganalisa Prinsip Pemidaan Dalam Sistem Hukum Di Indonesia. Metode pendekatan masalah yang digunakan oleh peneliti dengan cara menggunakan yuridis normatif dimana mengkaji peraturan perundang-undangan mengenai orientasi prinsip pemidanaan sistem sistem hukum di Indonesia.
References
Hamzah, Andi. 1986. Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita.1986.
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.
-
Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah
Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
-
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) karena proses penyerahan tersebut dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan lebih awal dan lebih besar.