RAHASIA DAGANG MASAKAN CHAKE CIRI KHAS KULINER KABUPATEN SUMENEP (STUDI KASUS SAMPOERNA CATERING DI SUMENEP)
Abstract
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui kondisi cukup atau tidaknya suatu perlindungan hukum rahasia dagang atas suatu informasi bisnis pada suatu catering yaitu “Sampoerna Catering” di Kabupaten Sumenep. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum atas rahasia dagang pada catering tersebut sudah cukup, walaupun disisi lain masih ada kelemahan dan kekurangan. Kekurangan itu mencakup aturan-aturan formal dalam catering tersebut belum secara penuh melindungi resep rahasia dagang, kurangnya pengetahuan lebih yang dimiliki oleh pihak pemilik dan karyawannya mengenai Undang- Undang Rahasia Dagang yan telah mengatur segala sesuatu yang bersifat rahasia dan memiliki nilai ekonomi. Penelitian ini merekomendasikan perlunya sosialisasi lebih mengenai Undang-Undang Rahasia Dagang karena minimnya pengetahuan yang dimiliki oleh pihak pemilik dan lebih memperketat tata tertib dan segala ketentuan yang dapat mengakibatkan bocornya rahasia dagang tersebut.
References
Aulia Muthiah, Aspek Hukum Dagang Dan Pelaksanaannya Di Indonesia, Cetakan Pertama, (Yogyakarta: Pustaka Baru Press, 2016)
Yusran Isnaini, Buku Pintak HAKI, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2010)
Sudikno mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, (Yogyakarta: Liberty, 2008)
Adami Chazawi, Tindakan Pidana Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), (Malang; Banyumedia
Publishing, 2007)
Sudargo Gautama dan Rizwanto Winata, Komentar Atas Undang-Undang Rahasia Dagang Tahun 2000, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2003)
Moses Grafi, Tesis “Perlindungan Hukum Rahasia Dagang Ditinjau Dari Aspek Perdata dan Aspek Pidana Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang,”
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang.
-
Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah
Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License. -
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) karena proses penyerahan tersebut dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan lebih awal dan lebih besar.


























