IMPLEMENTASI PROGRAM KELUARGA SADAR HUKUM DI DESA PATEAN KECAMATAN BATUAN
Abstract
Masyarakat desa pada umumnya memiliki tingkat kesadaran hukum yang rendah sehingga mengakibatkan adanya permasalahan hukum. Dengan masih rendahnya tingkat pendidikan mungkin adalah salah satu faktor tidak memahami hukum. Untuk mengatasi kurangnya pemahaman tentang hukum, maka rasanya perlu kiranya diperlukan adanya implementasi Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) secara efektif dan berkesinambungan sehingga masyarakat benar-benar memahami pentingnya hukum di desa Patean Kecamatan Batuan. Penelitian ini bertujuan memahami faktor-faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum sehingga nantinya masyarakat dapat mematuhi keberadaan hukum; serta mampu menumbuhkan kesadaran hukum di dalam masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku yang mengatur kehidupan sosial bermasyarakat. Data yang terdapat dalam penelitian ini, diperoleh dengan melalui tiga cara yaitu observasi, penyuluhan, dan wawancara. Metode analisis data yang digunakan yaitu metode penelitian yuridis normatif yang memadukan aturan hukum yang ada dengan fenomena sosial di dalam masyarakat melalui pengamatan terhadap kegiatan keluarga sadar hukum di desa Patean Kecamatan Batuan.
References
Soekanto, Soerjono, “Penegakan Hukum dan Kesadaran Hukum”, Naskah Lengkap pada paper pada seminar Hukum Nasional ke IV, Jakarta, tth
Soekanto, Soerjono. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2004
Soetandyo Wignjosoebroto., Hukum, Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya., Jakarta: Elsan & Huma.
Sunaryati Hartono, Peranan Kesadaran Hukum Rakyat dalam Pembaharuan Hukum, Kertas Kerja pada Simposium Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Masa Transisi, Jakarta : BPHN-Bina Cipta, 1975
Wignjosoebroto, Soetando, Hukum Dalam Masyarakat, Perkembangan Dan Masalahna, Sebuah Pengantar Ke Arah Kajian Sosiologi Hukum, Malang: Banyumedia Publising, Cet.2 2008
Undang-Undang
Kitab Undang undang Hukum Pidana
Kitab Undang undang Hukum Perdata.
-
Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah
Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
-
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) karena proses penyerahan tersebut dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan lebih awal dan lebih besar.