REKONTRUKSI HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 20013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Abstract
Hukum perkawinan beda agama masih terus terjadi, walaupun telah keluar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68 Tahun 2014 yang menolak secara keseluruhan permohonan perkawinan beda agama. Perdebatan akademik juga terus terjadi dalam sejarah politik hukum perkawinan di Indonesia. Bahkan jika dikaji dengan seksama, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UUP) yang merupakan kodifikasi hukum perkawinan nasional yang berlaku di Indonesia juga tidak mengatur perkawinan campuran beda agama. Kondisi pengaturan hukum yang demikian, telah melahirkan beragam penafsiran hukum dan yurisprudensi tentang hukum perkawinan beda agama, baik yang sifatnya mengabulkan, maupun yang menolak permohonan perkawinan beda agama. Beberapa hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan beda agama terus terjadi dalam berbagai bentuk praktiknya di Indonesia dengan memanfaatkan celah-celah hukum dan keragaman penafsiran tentang syarat sahnya perkawinan menurut hukum agama sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) UUP. Artikel ini akan mengkaji dinamika pengaturan perkawinan beda agama menurut UUP dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (UU Aminduk).
References
Alyasa Abubakar, 2008, Perkawinan Muslim dengan Non Muslim dalam Peraturan Perundang-Undangan, Jurisprudensi, dan Praktek Masyarakat (Nanggroe Aceh Darussalam: Dinas Syariat Islam.
Arsal, 1999, Konsep Ahl Al Kitab dalam Al Qur’an (Studi Analisis Perbandingan Pendapat Mufassirin) Banda Aceh: IAIN Ar Raniry Press.
Nugraha, M. A, 2013, Dualisme Pandangan Hukum Perkawinan Beda Agama antara Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Privat Law.
R. Soetojo Prawirohamidjojo. (2002). Pluralisme dalam Perundang-Undangan Perkawinan di Indonesia. Surabaya: Airlangga University Press.
Wahyuni, S. (2016). Kontroversi Perkawinan Beda Agama di Indonesia. Jurnal Hukum Islam.
Wahyuni, S. (2017). Nikah Beda Agama: Kenapa ke Luar Negeri?. Pustaka Alvabet.
Hanifah, M. (2019). Perkawinan Beda Agama Ditinjau dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Soumatera Law Review.
Rosidah, Z. N. (2013). Sinkronisasi Peraturan Perundang-undangan Mengenai Perkawinan Beda Agama. Al-Ahkam.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 20013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (PP UUP)
Putusan pengadilan
Penetapan Perkawinan Beda Agama di Pengadilan Negeri Surakarta Nomor: 156/Pdt.P/2010/PN.Ska.
-
Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah
Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
-
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) karena proses penyerahan tersebut dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan lebih awal dan lebih besar.