ANALISIS POLITIK HUKUM TENTANG OMNIBUS LAW DI INDONESIA

  • Moh. Zainol Arief Dosen Fakultas Hukum Universitas Wiraraja
  • Sutrisni Sutrisni Dosen Fakultas Hukum Universitas Wiraraja
Keywords: Politik Hukum, Omnibus Law Di Indonesia

Abstract

Omnibus Law merupakan penggabungan beberapa undang-undang menjadi satu dalam peraturan, tujuan dari pemerintah membuat omnibus law adalah untuk menggabungkan 1.244 pasal dan 79 undang-undang dalam satu peraturan. Salah satu undang-undang yang turut digabungkan dalam omnibus law adalah Undang-Undang Ketenagakerjaan, dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan menciptakan 11 perubahan antara lain Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Tenaga Kerja Asing, Jam Kerja, Hak dan Perlindungan Pekerja, menambah jenis PHK, serta Penguatan Jaminan Sosial, sehingga dibutuhkan pembahasan mendasar tentang Uregensi hukum ketenagakerjaan sebagai aturan hukum yang dimasukkan dalam agenda omnibus law. Tujuan dalam penelitian ini, yaitu menganalisa Uregensi hukum ketenagakerjaan sebagai aturan hukum yang dimasukkan dalam agenda omnibus law dengan Metode pendekatan masalah yang digunakan oleh peneliti yuridis normative dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual approach dengan mengkaji  peraturan perundang-undangan mengenai politik hukum dibentuknya omnibus law di Indonesia.

References

Omnibus Law Dalam Menyelesaikan PermasalahanRegulasi Pertanahan, Jurnal Arena Hukum Volume 10, Nomor 2, Agustus 2017: 232-233)
Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, 2020.
Nurul Qamar, Perbandingan Sistem Hukum dan Peradilan Civil Law System dan Common Law System, Pustaka Refleksi, Jakarta. 2010.
Novianto Murti Hartono, Konsep Omnibus Law dan Tantangan Penerapannya, Jurnal Parliamentary Review Vol II No.1 (2020): 3.

Udin Saefudin Said, Inovasi Pendidikan. Bandung: Alfabeta, 2008.
Berita Hukum Online, Januari 25, 2020, “Menelusuri Asal-Usul Konsep Omnibus Law”, https://www.hukumonline. com/berita/baca/lt5e2c1e4de971a/menelusuri-asal-usul-konsep-omnibus-law/, diakses pada tanggal Desember, 30, 2020.
Jimly Asshiddiqie, 2019, UU Omnibus (Omnibus Law), Penyederhanaan Legislasi, dan Kodifikasi Administratif, https://www.icmi.or.id/opini-dan-tokoh/opini/uu-omnibus-omnibus-law-penyederhanaan-legislasi-dan-kodifikasi-administratif. Diakses pada 30 Desember 2020.
Maria Farida Indrati, “Omnibus Law”, UU Sapu Jagat?”, https://kompas.id/baca/opini/2019/12/31/omnibus-law-uu-sapu-jagat/, diakses pada tanggal 30 Desember, 2020, Pukul. 14.53.
Michael Agustin, https://bahasan.id/michaelagutin/omnibus-law-dalam-lintasan-uup3/.
Paulus Aluk Fajar Dwi Santoso, 2020, https://business-law.binus.ac.id/2019/10/03/memahami-gagasan-omnibus-law/
Tribun Jateng, “Penjelasan Omnibus Law dan Negara-Negara yang Sudah Menerapkan”,https://jateng.tribunnews.com/2019/12/16/penjelasan-omnibus-law-dan negara-negara-yang-sudah-menerapkan, Diakses tanggal Desember, 30, 2020. Pukul. 17.41.
Published
2021-04-23
Section
Articles
Abstract viewed = 1476 times
PDF downloaded = 931 times