PENGARUH UJARAN KEBENCIAN TERHADAP ELEKTABILITAS PASANGAN CALON PRESIDEN 2019

  • Abshoril Fithry Dosen Fakultas Hukum Universitas Wiraraja
Keywords: Pengaruh, Ujaran Kebencian, Elektabilitas

Abstract

Media sosial dijadikan media untuk saling menjatuhkan lawan, saling serang di twitter, saling sindir berujung pada saling lapor tanpa paham isi dari UU ITE itu sendiri. Hal inilah yang nantinya bisa merusak Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia. Status yang di tulis di media sosial yang semula digunakan untuk curhat (curahan hati) bahkan utk mengemukakan pendapat saring kali dijadikan oleh oknum-oknum tertentu agar dapat dilaporkan kepada penyidik, padahal hak setiap manusia untukĀ  bebas berpendapat diatur di dalam Undang-undang Dasar 1945 yaitu pada pasal 28 dan 28E. rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana bentuk-bentuk ujaran kebencian yang terjadi di media sosial? Bagaimana pengaruh ujaran kebencian terhadap elektabilitas pasangan calon Presiden 2019?

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui maksud dari permasalahan yang hendak dibahas serta Penyusunan penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis permasalahan yang menjadi pokok pembahasan dalam penelitian ini, seperti untuk Bagaimana bentuk-bentuk ujaran kebencian yang terjadi di media sosial? Bagaimana pengaruh ujaran kebencian terhadap elektabilitas pasangan calon Presiden 2019? selain itu untuk menemukan, mengembangkan, menguji kebenaran agar nantinya dapat menghadirkan suatu karya ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Metode pendekatan yang kami pakai adalah Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) dilakukan dengan menelaah seluruh peraturan perundang-undangan yang sekiranya berkaitan dengan judul yang kami angkat. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian penelitian ini adalah satu metode yang terarah dan sistematis sebagai cara untuk menemukan, mengembangkan dan menguji kebenaran sebab nilai ilmiah suatu penelitian tidak lepas dari metodologi yang digunakan yang meliputi 4 aspek antara lain Tipe Penelitian, Metodologi Pendekatan, Jenis dan Sumber bahan hukum, Teknik Pengumpulan Bahan-bahan hukum dan Teknik Analisis bahan hukum.

References

Buku
Jimly Assidiqie, Konstitusi dan konstitusi Analisme, Jakarta: Sekretaris Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006
Zaenal Abidin Farid, Hukum Pidana 1, yogyakarta: Sinar Grafika, 2007.
Sacipto Rahardjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti: Bandung, 2000
Budi Suhariyanto, Tindak Pidana Tehnologi Informasi (Cybercrime) Urgensi dan pengaturan Celah Hukumnya, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012
Maskun, Kejahatan Siber Cyber Crime, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013
Sigid Suseno, Yurisdiksi Tindak Pidana Siber, Bandung: Refika Aditama, 2012
Abdul Manan, Aspek-aspek Pengubah Hukum, Prenada Media, Jakarta, 2005
Anggara Supriyadi W.E, Ririn Syafrani, Kontroversi Undang-undang ITE, Degraf Publishing , Jakarta, 2010
Danrivanto Bhudiyanto, Hukum Telekomunikasi, Penyiaran dan Tehnologi Informasi, Refika Aditama, Bandung, 2010
Edmon Makarim, Kompilasi Hukum Telematika, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004

Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang dasar 1945
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronic
Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik

Jurnal
Jurnal hukum bisnis, Efektifitas UU ITE dalam Penyelesaian sengketa E-Commerce, Volume 29, Nomor 1, 2006
Published
2020-09-03
Section
Articles
Abstract viewed = 97 times
PDF downloaded = 94 times