Sosialisasi Sistem Kependudukan Anak Untuk Pemenuhan Perlindungan Hak Anak

  • Titik Suharti Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
  • Noor Tri Hastuti
  • Joko Nur Sariono
  • Masitha Tismananda Kumala Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya https://orcid.org/0000-0003-1651-2193
Keywords: akta kelahiran, hak kependudukan, hak anak

Abstract

Anak dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. Undang Undang Perlindungan Anak mengatur beberapa haka nak, diantaranya adalah hak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan. Hal tersebut diatur dalam pasal 5 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selanjutnya pasal 27 Undang Undang Perlindungan Anak mengatur bahwa identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya dan dituangkan dalam akta kelahiran. Untuk itu setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana setempat. Sayangnya, tidak semua anak memiliki akta kelahiran sebagai pencatatan data kependudukan pertama yang dimiliki oleh anak tersebut. Sosialisasi tentang Sistem Kependudukan Anak Untuk Upaya Pemenuhan Hak Anak diperlukan mengingat semakin meningkat angka anak yg tidak memiliki identitas yang diwujudkan dalam Akta Kelahiran. Berbagai permasalahan dan penyebab yang menjadi anak tidak mempunyai Akta Kelahiran. Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Masyarakat, keluarga, khususnya orang tua akan pentingnya hak anak atas identitas diri yang diwujudkan dalam Akta Kelahiran. Metode Pengabdian kepada Masyarakat yang digunakan adalah penyuluhan hukum dan pendampingan hukum. Penyuluhan hukum dilakukan terhadap warga masyarakat dan pengurus wilayah, sedangkan pendampingan hukum dilakukan terhadap warga Masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum guna memenuhi hak anak atas identitas diri. Hasil yang dicapai dari kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini adalah peningkatan pengetahuan masyarakat RW 6, Kelurahan Jagir, Surabaya terhadap hak kependudukan anak serta pencarian solusi hukum atas anak yang tidak memiliki data kependudukan

Author Biographies

Noor Tri Hastuti

Noor tri hastuti adalah pengajar di Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya. Bidang keilmuannya adalah hukum administrasi, hukum dan ham, dan hukum tata negara

Joko Nur Sariono

Joko Nur Sariono merupakan pengajar dalam Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya. Bidang keilmuannya adalah hukum tata negara, hukum administrasi, dan hukum pidana korupsi

References

Dewa, Muhammad Jufri. (2023). Tanggung Jawab Negara Terhadap Pemenuhan Hak Identitas Anak dari Hasil Perkawinan Tidak Tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA), Halu Oleo, Vol. 5, Issue 5, December, 906-915
Hukum Online, “Terabaikan 50 Juta Anak Indonesia Tidak Memiliki Akta Kelahiran’, Hukum Online, 23 Juli 2016, https://www.hukumonline.com/berita/a/terabaikan--50-juta-anak-indonesia-tidak-memiliki-akta-kelahiran-lt5792447bd5551/
Hurek, Lambertus. (2018) Kejar 18 Persen Anak Tanpa Akta Kelahiran, Radar Surabaya, 27 Juli 2018, https://radarsurabaya.jawapos.com/sidoarjo/77955928/kejar-18-persen-anak-tanpa-akta-kelahiran
Komnas Perempuan, (2018), Urgensi Mempercepat Optimalisasi dan Efektivitas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Kajian bersama Antar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI dan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan didukung oleh UN Women, Jakarta, Komnas Perempuan
Manan, Mohammad Azam (2008), Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Sosiologis, https://e- jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/viewFile/295/180
Purnamasari, Deti Mega, (2021) Ini Resiko Anak yang Tak Punya Akta Kelahiran Menurut Kementerian PPA, Kompas, 27 Mei, https://nasional.kompas.com/read/2021/05/27/12371911/ini-risiko-anak-yang-tak-punya-akta-kelahiran-menurut-kementerian-pppa
Saifulloh, Muhammad. (2022), Bagaimana Aturan Hukum tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga atau KDRT?, 12 Oktober, Tempo, https://nasional.tempo.co/read/1645374/bagaimana-aturan-hukum-tentang-kekerasan- dalam-rumah-tangga-atau-kdrt
Sari, Deti Mega Purnama dan Krisiandi, (2021). Kementerian PPPA Ungkap Resiko Anak yang Tak Punya Akta Kelahiran”, Kompas, 9 Februari, https://nasional.kompas.com/read/2021/02/09/12295861/kementerian-pppa-ungkap-risiko-anak-yang-tak-punya-akta-kelahiran
Suharti, Titik., et.al., (2022), Peran Serta Masyarakat Dalam Upaya Perncegahan Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Lingkungan Kelurahan Jagir Kecamatan Wonokromo, Prosiding ICELH, Maret.
Suharti, Titik., et.al., (2024) Sosialisasi Perlindungan Integratif Terhadap Anak Sebagai Upaya Pencegahan Perkawinan Dini”, Prosiding KUSUMA, Oktober
Tea, Adhy (2023). Hak dan Status Hukum Anak Luar Kawin”, Hukum Online, 11 Agustus, https://www.hukumonline.com/berita/a/hak-dan-status-hukum-anak-luar-perkawinan-lt5b1fb50fceb97/?page=3
Published
2025-09-26
Abstract viewed = 31 times
pdf downloaded = 19 times