Pemahaman Orang Tua Terhadap Undang-undang Perlindungan Anak sebagai Langkah Aktif Pencegahan Anak Berhadapan dengan Hukum

Keywords: anak, perlindungan anak, anak berhadapan dengan hukum

Abstract

Berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, anak merupakan seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun. Terdapat banyak peristiwa hukum yang ternyata melibatkan anak baik sebagai pelaku, korban, maupun saksi tidak terkecuali di Surabaya. Surabaya, sebagai salah satu kota besar dan modern di Indonesia tentu memberikan pengaruh-pengaruh terhadap tumbuh kembang anak itu sendiri sehingga apabila minimnya pengetahuan orang tua terhadap hukum yang dapat diberlakukan terhadap anak, maka akan meningkatkan potensi anak berhadapan dengan hukum. Sebagai contoh, di Surabaya marak terjadi kasus perundungan, pencurian, dan kejahatan lainnya yang melibatkan anak sebagai pelaku, korban, maupun saksi. Hal ini menunjukkan bahwa pencegahan anak berhadapan dengan hukum perlu dilakukan untuk masa depan anak itu sendiri. Mitra Penelitian adalah warga RW 6, Kelurahan Jagir, Kecamatan Wonokromo. Pengabdian kepada masyarakat telah dilakukan pada Tanggal 18 Mei 2025 dengan metode penyuluhan hukum serta pendampingan hukum. Penyuluhan dan pendampingan hukum dilaksanakan oleh Tim Pengabdian kepada Masyarakat beserta Mahasiswa Fakultas Hukum. Hasil yang dicapai dari kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini adalah peningkatan pengetahuan masyarakat RW 6, Kelurahan Jagir, Surabaya terhadap hukum Indonesia yang dapat diberlakukan terhadap anak

Author Biographies

Titik Suharti, Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya

Titik suharti merupakan dosen di Fakultas Hukum. Bidang keahliannya yaitu hukum pidana, hukum perlindungan anak, dan hukum peradilan pidana. Ia telah memiliki banyak publikasi baik di Jurnal nasional maupun internasional

Ria Tri Vinata, Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya

Ria Tri vinata merupakan dosen fakultas hukum universitas wijaya kusuma surabaya. Bidang keahliannya adalah hukum laut, hukum internasional, dan hukum lingkungan. Ia juga memiliki banyak publikasi baik di jurnal nasional maupun internasional

References

Falaki, Faizal. (2025), Terdakwa Perundungan Anak di Surabaya Jalani Sidang Perdana, ANTARA, 5 Februari.
Fairuzen, Mohammad Revaldy, (2024), Menelusuri Akar Masalah : Faktor Penyebab Angka Kriminalitas Anak Di Bawah Umur, Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence,Economic and Legal Theory, Vol.2, No. 4, 1947-1957
Lembaga Bantuan Hukum Surabaya. (2023), Laporan Hukum dan HAM, Catatan Akhir Tahun 2023 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya.
Najibah, Izatun dan Andi Hartik, (2025), 7 Fakta Kasus Pencabulan Pemilik Panti Asuhan di Surabaya, Korban Diancam, Kompas, 4 Februari.
Pratama, Wildan. (2025), Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke Beberapa Anak, Suara Surabaya, 31 Januari, https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2025/pemilik-panti-asuhan-di-surabaya-diduga-lakukan-kekerasan-seksual-ke-sejumlah-anak/
Santoso, Andi. (2025), Pemerintah dan Pendidikan Berperan Cegah Kasus Pidana Anak”, RRI, 20 Januari, https://www.rri.co.id/surabaya/hukum/1267076/pemerintah-dan-pendidikan-berperan-cegah-kasus-pidana-anak
Sikki, Mahir. “Sekilas Tentang Sistem Peradilan Anak”, PN Palopo, https://pn-palopo.go.id/30-berita/artikel/363-sekilas-tentang-sistem-peradilan-pidana-anak
Published
2025-09-26
Abstract viewed = 32 times
pdf downloaded = 17 times