Pendampingan Bantuan Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum

  • Zainuri Zainuri Fakultas Hukum, Prodi Hukum, Universitas Wiraraja
  • Dian Novita Fakultas Hukum, Prodi Hukum, Universitas Wiraraja
Keywords: Key Word: Pendampingan dan Bantuan Hukum

Abstract

Dibentuknya Undang-Undang tentang Bantuan Hukum ini menjadi dasar bagi negara untuk menjamin warga negara khususnya bagi orang atau kelompok orang miskin untuk mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum. Oleh karena itu, tanggung jawab negara harus diimplementasikan melalui pembentukan Undang-Undang tentang Bantuan Hukum. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dengan adanya UU tentang bantuan hukum bagi masyarakat  tersebut bagi masyarakat tentunya belum banyak yang tahu termasuk juga masyarakat yang ada di Desa Bluto kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep.

 

Key Word: Pendampingan dan Bantuan Hukum

References

Panduan Bantuan Hukum di Indonesia (Pedoman Anda Memahami Dan Menyelesaikan Masalah Hukum), YLBHI, 2014
Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum
Published
2021-09-17
Abstract viewed = 575 times
PDF downloaded = 297 times