Pendampingan Bantuan Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum
Abstract
Dibentuknya Undang-Undang tentang Bantuan Hukum ini menjadi dasar bagi negara untuk menjamin warga negara khususnya bagi orang atau kelompok orang miskin untuk mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum. Oleh karena itu, tanggung jawab negara harus diimplementasikan melalui pembentukan Undang-Undang tentang Bantuan Hukum. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dengan adanya UU tentang bantuan hukum bagi masyarakat tersebut bagi masyarakat tentunya belum banyak yang tahu termasuk juga masyarakat yang ada di Desa Bluto kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep.
Key Word: Pendampingan dan Bantuan Hukum
References
Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.




3.png)




.png)


