Pendampingan dan Sosialisasi terhadap Masyarakat dalam Menyalurkan Hak Aspirasi dalam Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep
Abstract
Dalam proses pemilihan secara langsung terhadap orang-orang yang duduk di lembaga legislatif dimana pemilihan tersebut melibatkan rakyat sebagai pemilih tentunya bukan tanpa pamrih, rakyat memilih mereka untuk duduk di kursi legislatif. Rakyat memilih tentunya dengan harapan dimana orang-orang yang mereka pilih lebih memperhatikan nasib dan kesejahteraan rakyat yang memilihnya, karena itulah maka dalam melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat anggota legislatif dalam membuat kebijakan tentunya mengatas namakan rakyat. Kegiatan PKM oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Wiraraja ini dilaksanakan dalam bentuk penyuluhan hukum kepada masyarakat khususnya di lingkungan masyarakat Desa Langsar Kecamatan Saronggi mengenai pemahaman tentang penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah kabupaten sumenep, hak masyarakat dalam penyampaian aspirasi. Tujuannya adalah agar masyarakat lebih memahami apa yang menjadi hak dan kewajiban dari masyarakat maupun bagi anggota legislatif. Melalui program PKM kepada Desa Langsar kecamatan Saronggi maka luaran yang diharapkan adalah sebagai berikut: 1) memberikan pengetahuan bagi masyarakat terkait hak yang mereka miliki dalam penyampaian aspirasi, 2) meningkatkan Sumber Daya Manusia baik masyarakat yang terbatas menjadi lebih baik demi pembangunan desa ke arah lebih, 3) memperbaiki kebiasaan lama yang cenderung menerima tanpa berbuat apa apa terhadap kebijakan yang di buat oleh pemerintah, 4) membantu pemerintah dalam mensosialisasikan hak yang di miliki oleh masyarakat yang telah di lindungi oleh Undang undang. Pengabdian Masyarakat ini menggunakan Metode pendekatan persuasif terlebih dahulu kepada masyarakat setelah itu baru kemudian kami mendekati tokoh masyarakat serta beberapa stakeholder untuk membantu terlaksananya pengabdian kepada masyarakat ini. Hasilnya, peserta program PkM mengalami peningkatan pemahaman mengenai hak dan kewajiban masyarakat terkait penyaluran aspirasi dalam hal pembentukan peraturan daerah.
References
Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah propinsi, kabupaten dan kota.
Sirajuddin, Fatkhurrahman, Zulkarnain. (2016). Legislative drafting, Malang: Setara Press.
Tjandra, C. (2018). Hukum Administrasi negara. Jakarta: Sinar Grafika.
Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan
Undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang pemerintahan daerah
Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah.
Yulistyowati, E., Pujiastuti, E., & Mulyani, T. (2017). Penerapan Konsep Trias Politica Dalam Sistem Pemerintahan Republik Indonesia: Studi Komparatif Atas Undang–Undang Dasar Tahun 1945 Sebelum Dan Sesudah Amandemen. Jurnal Dinamika Sosial Budaya, 18(2), 328-338.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.




3.png)




.png)


