EDUKASI PENDAMPINGAN BAHAYA PENGGUNAAN SEPEDA LISTRIK PADA ANAK
Abstract
Permasalahan Prioritas saat ini banyak orang tua yang gagal paham mengenai penggunaan sepda listrik ini meskipun sudah diatur di dalam peraturan menteri perhubungan nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik. Menggunakan sepeda listrik tentu saja sangat berbahaya baik bagi anak itu sendiri bahkan juga bagi orang lain yang ada di jalan raya, anehnya banyak orang tua yang tidak tahu bahkan mengabaikan hal ini. Risiko kecelakaan sangat tinggi dikarenakan anak-anak yang masih sekolah ini tidak mengetahui bahaya bahkan belum berpengalaman mengemudikan kendaraan di jalan raya, serta tidak cukup pengetahuan tentang aturan-aturan lalu lintas di jalan raya. Selain itu juga penggunaan baterai sebagai sumber energi dari sepeda listrik ini mudah terbakar dan mengalami kerusakan bahkan bisa menimbulkan konsleting bahkan bisa sampai meledak. Selain itu juga pengalaman dan pengetahuan yang minim terhadap tingkat keamanan pengendara dengan tidak menggunakan peralatan keamanan di jalan raya seperti helm dapat mengakibatkan apabila jatuh dapat mengalami cedera yang sangat serius. Berdasarkan hal tersebut itulah nantinya pengabdi dengan mitra yang sudah bersepakat akan melakukan edukasi terhadap para orang tua di desa kebunagung tentang bahayanya menggunakan sepeda listrik ini. Kegiatan ini nantinya akan mengundang Bapak Kepala Desa Kebonagung sebagai bukti dukungan terhadap acara ini. Antara mitra dan pengabdi terlebih dahulu sudah melakukan kesepakatan awal mengenai acara edukasi ini jauh hari sebelumnya dikarenakan sama-sama mempunyai kepedulian terhadap lingkungan dan sesama. Tujuan: Orang tua sangat dianjurkan untuk menjaga dan memberikan tanggung jawab kepada anak-anaknya agar tidak menggunakan sepeda listrik di jalan umum apalagi di jalan raya, karena bahaya bagi anak itu sendiri bahkan pada orang lain.
References
Suwardjoko P. Warpani, 2002, Pengelolaan Lalu lintas dan Angkutan Jalan, ITB
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, Cet 1, Citra Umbara, Bandung
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.