EVALUASI CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY PADA BANK MANDIRI KANTOR CABANG PEMBANTU (KCP) SUMENEP

  • Dewi Christiani Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Wiraraja Sumenep
  • Syahril Syahril Dosen Tetap Fakultas Ekonomi Universitas Wiraraja Sumenep

Abstract

Perusahaan yang suskses adalah perusahaan yang dapat memenuhi peraturan yang berlaku juga bisa merencanakan aktivitas dengan baik pula.Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan komitmen perusahaan dan media untuk memberikan manfaat serta membangun kualitas kehidupan yang lebik baik bersama dengan para pihak yang terkait utamanya masyarakat disekeliling dan lingkungan sosial dimana perusahaan tersebut berada, upaya untuk memperkuat kinerja perusahaan sekaligus pembangunan yang berkelanjutan.Bank Mandiri KCP Sumenep sebuah perusahaan yang mempunyai kebijakan program CSR dimana kebijakan tersebut merupakan kontribusi sebagai bentuk pelaksanaan CSR dari Bank Mandiri Kantor Pusat, sehingga Bank Mandiri KCP Sumenep tidak mempunyai wewenang sendiri untuk memberikan keputusan secara langsung atas bantuan dana CSR kepada masyarakat atau pihak-pihak yang terkait.Dari hasil penelitian data yang diperoleh menghasilkan bahwa Bank Mandiri KCP Sumenep telah melaksanakan program CSR dengan baik terhadap masyarakat sekeliling dan lingkungan sosial walaupun masih belum dikatakan maksimal sempurna sesuai peraturan yang berlaku, yaitu: berdasarkan Peraturan Menteri Negara “Per-05/MBU/2007 Pasal 11 ayat 2(e)” tentang ruang lingkup bantuan program BL BUMN.

 

Kata Kunci:Corporate Social Responsibility (CSR).

Author Biographies

Dewi Christiani, Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Wiraraja Sumenep
Mahasiswa Fakultas Ekonomi
Universitas Wiraraja Sumenep
Syahril Syahril, Dosen Tetap Fakultas Ekonomi Universitas Wiraraja Sumenep
Dosen Tetap Fakultas Ekonomi
Universitas Wiraraja Sumenep

References

Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menegah.

Peraturan Menteri Keuangan BUMN No. 1232/KMK.013/1989 tentang PKBL.

Peraturan Menteri Negara BUMN Per-05/MBU/2007 tentang PKBL.

Keputusan Menteri Negara Kep-236/MBU/2003 tentang PKBL.ISO 26000Tahun 2010 tentang standar internasional CSR.

Nurdizal M. Rachman, Asep Efendi, Emir Wicaksana. 2011. Panduan Lengkap Perencanaan CSR. Jakarta: Swadaya.
Sugiyono. 2009. Metode Penelitian Kuantitatif , Kualitatif dan R&D. Bandung: ALFABETA.

Rahmatullah, Trianita Kurniawati. 2011. Panduan Praktis Pengelolaan CSR. Yogyakarta: Samudra Biru
Published
2015-03-01
Abstract viewed = 598 times
PDF downloaded = 968 times