PENGATURAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN SEPEDA LISTRIK DI JALAN RAYA INDONESIA
Abstract
Kemajuan teknologi di dunia terus saja meningkat.olaborasi dan teknologi transportasi membuahkan hasil yang sangat gemilang salah satunya dalam bidang transportasi itu. Dengan adanya e-bike atau sepeda listrik.sepeda listrik ada sebuah manifestasi dan kemajuan teknologi di karenakan e-bike ini sangat cocok bagi masyarakat di kalangan tua maupun muda karna selain tidak menggunakan bahan bakar akan tetapi juga harga yang lumayan terjangkau Indonesia sebagai negara hukum, belum mampu atau adanya ketegasan di buatkannya regulasi tentang sepeda listrik, Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan tentang pengaturan hukum terhadap pengguna sepeda listrik sebagai kendaraan di indonesia. Serta untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum bagi pengguna sepeda listrik dijalan raya. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian yang penyusun dapatkan bahwa demi kepastian hukum sepeda listrik harus digolongkan sebagai kendaraan tidak bermotor. Sepeda listrik yang dikelompokkan sebagai kendaraan tidak bermotor adalah pengelompokkan ini hanya solusi sementara agar tetap terciptanya kepastian hukum bagi para pengguna sepeda listrik. Pada kondisi inilah, sepeda listrik dapat dikatakan menghadapi kekosongan hukum sebagai akibat adanya hal hal yang tidak diatur oleh perundang-undangan. Akan tetapi ada peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur tentang sepeda listrik, tetapi di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik ini hanya memuat mengenai aturan untuk menggunakan sepeda listrik di jalan raya, akan tetapi di dalam peraturan ini tidak memuat larangan atau sanksi mengenai pelanggar aturan menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Adapun perlindungan hukum yang didapat pengguna sepeda motor listrik secara garis besar masih bersifat perlindungan hukum preventif, Perlindungan hukum preventif. Pengaturan dan perlindungan hukum terhadap penggunaan sepeda listrik di indonesia dilakukan dengan adanya usaha untuk menciptakan peraturan demi mengisi kekosongan hukum atas eksistensi sepeda listrik. Selain itu, selama kekosongan hukum, dilakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat terkait penggunaan sepeda listrik di jalan raya oleh aparat kepolisian.
References
Arulampalam Kunaraj, P.Chelvanathan, Ahmad AA Bakar, Iskandar Yahya, ‘Title’, Journal of Engineering Research, 2023
Fatwa Rahmadani, Citra, ‘Pencegahan Pelanggaran Lalu Lintas Penggunaan Sepeda Listrik’, Jurnal Impresi Indonesia, 2.8 (2023), 801–8
Hartana, and Ni Luh Putu Marta Puspita Yanti, ‘Jurnal Pacta Sunt Servanda’, Jurnal Pacta Sunt Servanda, 4.September (2023), 110–19
Kecamatan, Kebun, and Hamparan Perak, ‘NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial’, 8.5 (2021), 1332–36
Kementerian Perhubungan, ‘Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik’, Mentri Perhubungan Republik Indonesia, 2020, 13