PENDAMPINGAN TERHADAP NOTARIS GUNA PELAKSANAAN PENGAWASAN YANG AKAN DILAKUKAN OLEH MAJELIS PENGAWAS DAERAH

  • Sjaifurrachman Sjaifurrachman
  • Abshoril Fithry
  • Moh Nadiva Anugerah Putra
Keywords: Pengawasan, pendampingan, Notaris

Abstract

Dalam rangka pengawasan dan kepatuhan terhadap fungsi pengawasan yang akan dilakukan oleh Majelis Pengawas Daerah dalam hal ini Majelis Pengawas Daerah Pamekasan yang mengkoordinir 2 Kabupaten yaitu Kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Sumenep yang dilakukan secara periodik di Bulan September-Desember, dan Banyaknya Notaris-notaris yang masih baru dilantik dan belum memahami pembuatan laporan yang merupakan kewajiban dari seorang Notaris yang laporannya wajib dikirim ke Majelis Pengawas Daerah setiap bulan. Selain itu Majelis Pengawas Notaris akan melakukan pemeriksaan terhadap Notaris yang berkaitan dengan Reportorium, Warmeking, Legalisasi, dan Pemeriksaan lainnya seperti Uji Petik Akta, Pemeriksaan Kantor dan lain sebagainya. Apabila didalam hal pemeriksaan ditemukan hal-hal yang tidak patut maka Notaris yang bersangkutan akan diberikan sanksi, sehingga perlu dilakukan pendampingan secara intens terhadap Notaris. Tujuan: diharapkan nantinya Notaris dapat melakukan tugasnya sesuai dengan yang diamanatkan di dalam Undang-undang No.30 Tahun 2004, Undang-undang No 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris. Selain itu juga terdapat Permenkumham No. 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris terhadap Notaris.

References

Ashshofa, Burhan, 2007, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta

Budi Agus Riswandi dan Sabhi Mahmashani, 2009, Dinamika Hak Kekayaan Intelektual dalam Masyarakat Kreatif, Total Media, Yogyakarta

G.H.S. Lumban Tobing, 1999, Peraturan jabatan Notaris, Erlangga: Jakarta

Habib Adjie, 2013, Menjalin pemikiran-pendapat tentang Kenotariatan (kumpulan Tulisan), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Komar Andasasmita, 1981, Notaris dengan sejarah, peranan, tugas kewajiban, rahasia jabatannya, Sumur, Bandung

Soejono Soekanto dan Sri Manidji, 2003, Penelitian Hukum Normatif suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada

Sjaifurrachman dan Habib adjie, 2011, Aspek Pertanggung jawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta, Bandung

Zainudin Ali, 2009, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 + Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris,

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M.02.PR.08.10 Tahun 2004 tentang tata cara pengangkatan anggota, pemberhentian anggota, susunan organisasi, tata kerja dan tata cara pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris,

Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.39-PW.07.10 Tahun 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Majelis Pengawas Notaris,

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 tentang susunan organisasi, tata cara pengangkatan anggota, pemberhentian anggota, dan tata kerja Majelis Pengawas,

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 20016 tentang Majelis Kehormatan Notaris,

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 61 tahun 2016 tentang Tata cara penjatuhan sanksi administratif terhadap Notaris,

Surat Edaran Nomor 108/X/18/18 tahun 2018 tentang Pembinaan dan pengawasan Majelis Pengawas Notaris terhadap Perilaku dan Pelaksanaan Jabatan Notaris,

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan tata cara pengangkatan, cuti, perpindahan, pemberhentian, dan perpanjangan masa jabatan Notaris,

Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Daerah terhadap Notaris

Perubahan Kode etik Notaris, Kongres Luar biasa Ikatan Notaris Indonesia, Banten, 29-30 Mei 2015,

Standarisasi Operasional Prosedur (SOP) Majelis Pengawas Notaris
Published
2024-01-08
Abstract viewed = 48 times
pdf downloaded = 54 times