PUTUSAN TUN TIDAK DILAKSANAKAN : KONSEKUENSI HUKUM DAN UPAYA PAKSA BAGI PEJABAT TUN

  • Eko Purwanto
  • Muhammad Khalid Ali
  • Abintoro Prakoso
  • Herowati Poesoko
Keywords: Putusan TUN, Pejabat TUN, Konsekuensi Hukum, Upaya Paksa

Abstract

Banyaknya keputusan PTUN yang tidak dapat dilaksanakan justru menimbulkan pesimisme dan sikap apatis di masyarakat. Soalnya UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN. Keadaan ini mengkhawatirkan karena keberadaan PTUN belum mampu memberikan keadilan bagi masyarakat dalam kewenangan administratif pemerintah. Prinsip keadilan TUN yang mempercayakan kontrol peradilan kepada penyelenggaraan pemerintahan yang baik terdistorsi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Jika keputusan PTUN tidak mempunyai kekuasaan eksekutif, bagaimana hukum dan masyarakat bisa mengontrol tata kelola yang dilakukan pejabat TUN. Ketentuan yang terdapat dalam UU PTUN dinilai sudah dianggap tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dan kehidupan ketatanegaraan masyarakat. Misalnya, tidak ada pejabat peradilan di Pengadilan Tata Usaha Negara yang dapat memaksa terdakwa untuk menuruti putusan tersebut. Oleh karena itu UUdiubah dengan UU No. 9 Tahun 2004 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Pejabat TUN, apabila tidak menaati keputusan PTUN, dapat dikenakan tindakan paksa berupa kompensasi (dwangsom) dan sosial. Reintegrasi orang-orang yang tergabung tidak puas atas keputusan TUN pejabat TUN. Bahwa digunakannya tindakan paksaan dalam melaksanakan putusan TUN oleh pejabat TUN yang tidak mempunyai itikad baik untuk melaksanakan putusan TUN sangat mungkin diatur dalam UU No. 9 Tahun 2004 serta Undang-undang Administrasi Pemerintahan yang artinya (upaya paksa).

References

Literatur Abu Daud Busroh dan Abu bakar Busro, Asas-asas Hukum Tata Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta. 1983. Hans Kelsen, Teori Hukum Murni, dasar-dasar ilmu hukum normative. Nusamedia danNuansa Bandung, 2006.

Indroharto, Usaha Memahami Undang- Undang Negara, Buku II, Beracara diPengadilan Tata Usaha Negara, Sinar Harapan Jakarta, 1993.

Joeniarto, Negara Hukum. Yayasan Penerbit Gajah Mada Yogyakarta, 1968.

Marshaal NG, Hukum Acara Tata Usaha Negara Indonesia, Universitas Muhammadiyah Palembang, Palembang, 2000.

Ni'matul Huda, Negara Hukum, Demokrasi dan judicial Review, UII Press,Yogyakarta, 2005. Plato: The Laws, Penguin Classics, edisi tahun 1986. Diterjemahkan dan diberi katapengantar oleh Trevor J. Saunders.

Philipus M. Hadjon, Perlindungan hukum bagi Rakyat di Indonesia, Sebuah studitentang prinsip- prinsipnya, penanganannya oleh pengadilan dalam lingkungan peradilanumum dan pembentukan peradilan administrasi Negara, Bina Ilmu, Surabaya, 1987.

Rochmat Soemitro, Peradilan Tata Usaha Negara,PT. refika Aditama, Bandung, 1998.

Rochmat Soemitro, Masalah Peradilan Administrasi Dalam Hukum Pajak di Indonesia, PT. Eresco, Bandung, 1965.

Rozali Abdullah, Hukum Kepegawaian, CV. Rajawali, Jakarta, 1986. Rozali Abdullah, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, PT. RajagrafindoPersada, Jakarta, 1992.
Soedikno Mertokoesoemo, Hukum Acara Perdata Indonesia, cetakan Pertama, Edisi Kedua,Penerbit Liberty, Yogyakarta, 1985.

Utrecht, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Ichtiar, Jakarta, 1962. Wicipto Setiadi, Hukum Acara Pengadilan Tata Usaha Negara Suatu Perbandingan, Rajawali Pers, Jakarta, 2001.

Yahya Hararap, Ruang Lingkup Permasalah Eksekusi Bidang Perdata, PT Gramedia,Jakarta, 1988.
Published
2024-01-08
Abstract viewed = 80 times
pdf downloaded = 162 times