EFEKTIVITAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN MELALUI KONSELING DALAM UPAYA PENURUNAN ANGKA RESIDIVIS (STUDI BAPAS KELAS II PAMEKASAN)
Abstract
BAPAS bertanggung jawab mulai dari pendampingan, pembimbingan dan pengawasan agar klien mampu mengembangkan potensinya untuk hidaup dan menghidupi keluarganya ditengah-tengah masyarakat. Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan Pasal 56 ayat (1) penyelenggaraan pembimbingan kemasyarakatan penyelenggaraan pembimbingan kemasyarakatan meliputi pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan. Oleh karena itu, penelitian berjenis empiris ini melihat bagaimana di BAPAS Kelas II Pamekasan melaksanakan manat Peraturn tersebut dan dihasilkan bahwa klien yang berada dibawah bimbingan dan pengawasan BAPAS ada dua macam, yaitu klien anak dan klien dewasa dimana dalam pasal 35 Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan memberikan arahan kepada BAPAS melaksanakan tugasnya melalui upaya Pembimbingan (konseling) untuk mencegah banyaknya residivis. Narapidana yang telah mendapatkan program integrasi dan statusnya berubah menjadi klien pemasyarakatan bimbingan BAPAS kemudian dilakukan penerimaan dan pendaftaran. Ketentuan mengenai pendaftaran klien pemasyarakatan dijelaskan dalam pasal 40 Undang- undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
References
Hernawanti. Nelis. 2020. pengawasan pembimbing kemasyarakatan terhadap klien pemasyarakatan. Jurnal Pemikiran dan pengembangan pembelajaran. vol 2 no 2 Mei-agustus. hal. 17-18
Hikmawati, Fenti. Metodologi Penelitian. Depok : Rajawali Pers. Edisi 1 cetakan 2. 2018
Khatami, Meila S. Sos. 2023. “Peran Pembimbing Kemasyarakatan”. Hasil Wawancara Pribadi : 29 Maret 2023, Kantor Bapas Klass II Pekanbaru
M. Luddin, Abu Bakar. 2010. Dasar-dasar konseling. Bandung: Cv. Perdana Mulya Sarana
Muliadi, saleh. 2012. Aspek kriminologis dalam penanggulanga masalah kejahatan.jurnal ilmu hukum, vol 6 no 1, hal 1-3
Renggong. Ruslan. 2016. Hukum Pidana Khusus memahami delik-delik di luar KUHp, Jakarta: prenadamedia group
Saefudin, wahyu. 2020. Psikologi kemasyarakatan. Jakarta : Kencan A
Saida flora, Henny. 2014. Pemberian pembebasan bersyarat kepada narapidana dikaitkan dengan undang-undang pemasyarakatan. Jurnal penegak Hukum. vol 1 nomor 1 juni. hal 3

