FREIES ERMESSEN MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE MELALUI KONSEP WELFARE STATE DALAM PERSEPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Abstract
Freies Ermessen ini menimbulkan implikasi dalam bidang legislasi bagi pemerintah, yaitu lahirnya hak inisiatif untuk membuat peraturan perundang- undangan yang sederajat dengan undang-undang tanpa persetujuan DPR, hak delegasi untuk membuat peraturan yang derajatnya di bawah undang-undang, dan droit function atau kewenangan menafsirkan sendiri aturan-aturan yang masih bersifat enunsiatif. Freies Ermessen merupakan konsekuensi logis dari konsepsi welfare state, akan tetapi dalam kerangka negara hukum, freies Ermessen ini tidak dapat digunakan tanpa batas. Menggunakan metode penelitian hukum normatif. Dengan menerapkan fungsi-fungsi Hukum Administrasi Negara ini akan tercipta pemerintahan yang bersih, sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum yakni Good Governance. Pemerintah menjalankan aktifitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau berdasarkan asas legalitas, dan ketika menggunakan freies Ermessen, pemerintah memperhatikan asas-asas umum yang berlaku sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum.
References
Hadjon, Philipus M., Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gajahmada University Press, 1993.
Indroharto, Perbuatan Pemerintah Menurut Hukum Publik dan Hukum Perdata, Bahan Kuliah Pada Program Pendidikan Lanjutan Ilmu Hukum Bidang PTUN. Jakarta: Universitas Indonesia, 1992.
Iskratinah, “Pelaksanaan Fungsi Hukum Administrasi Negara”, makalah 2007 Manan, Bagir dan Kuntana Magnar, Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia, Bandung: Alumni, 1997.
Manan, Bagir, Peranan Peraturan Perundang-undangan dalam Pembinaan Hukum Nasional. Bandung: Armico, 1987,
Marbun, F. dan Moh. Mahfud, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Liberty, 1987.
Muchsan, Beberapa Catatan tentang Hukum Administrasi Negara dan Peradilan Administrasi Negara di Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1981.
Purboprnoto, Kuntjoro, Beberapa Catatan Hukum Tata Pemerintahan dan Peradilan Administrasi Negara, Bandung: Alumni, 1975.
Ridwan HR., Hukum Administrasi Negara, cetakan ketujuh, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2011.
Siagian, Sondang P., Filsafat Administrasi, Jakarta: Gunung Agung, 1986.
Soemantri, Sri, Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia, Bandung: Alumni, 1992.
Syahrul Ibad, Kewenangan Badan Perencanaan Pembangunan Kota (BAPPEKO) Malang dalam Perencanaan, Kordinasi, dan Pengendalian Tata Ruang Kota. Dialektika: Jurnal Ekonomi Dan Ilmu Sosial, 2018, 1(2), 23–48. Retrieved from http://ejournal.uniramalang.ac.id/index.php/dialektika/article/view/68
Versteden, C.J.N, Inleiding Algemeen Bestuurstrecht, Samsom H.D. Tjeenk Willink: Alphen aan den Rijn, 1984.