KOMPETENSI HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN MAYANTARA

  • Wulan Safitri
  • Absoril Fitry
Keywords: Cyber crime, kejahatan mayantara, penanggulangan, kebijakan hukum pidana, teknologi informasi.

Abstract

Cyber crime merupakan salah satu bentuk atau dimensi baru kejahatan masa kini yang mendapat perhatian luas dunia Internasional. Teknologi yang berkembang pada saat i ni ternyata memiliki dampak negatif yang sangat luas bagi seluruh bidang kehidupan moden saat ini. Walaupun berbagai kongres dan konvensi internasional yang telah didahului dengan bernagai pertemuan dan kajian ilmiah mengenai Cyber crime (tindak pidana mayantara) telah sering dilakukan diberbagai negara, termasuk di Indonesia, tidaklah mudah untuk mnanggulangi permasalahan cyber crime. Kesulitan dalam penanganan cyber crie tersebut diantaranya karena cyber crime merupakan kejahatan yang dilakukan dalam ruang lingkup elektronik sehingga untuk penanggulangannya, diperlukan keahlian khusus, prosedur investigasi, dan kekuatan dasar hukum yang mungkin tidak tersedia pada aparat penegak hukumdi negara yang bersangkutan.. Selain itu cyber crime melampaui batas-batas negara, sedangkan upaya penyidikan dan penegakan hukum selama ini dibatasi dalam wilayah teritorial negaranya sendiri ditambah lagi dengan struktur terbuka jaringan komuter Internasional yang memberikan peluang kepada pengguna untuk memilih lingkungan Hukum (negara) yang belum mengkriminalisasi cyber crime. Dengan memperhatikan permasalahan tersebut dapat dikatakan bahwa kebijakan hukum pidana bukan merupakan satu-satunya solusi untuk penangguangan cybercrime. Buku ini tidak hanya penting bagi mahasiswa dosen fakultas hukum, namun juga pentaing bagi mereka yang bergelut dibidang informatika, serta kepolisian untuk mengetahui kebijakan yang berlaku dalam upaya penanggulangan cybercrime serta perkembangan cybercrime itu sendiri sekarang ini. Permasalahan utama yang muncul terkait dengan kompetensi hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan mayantara (cyber crime) meliputi: Kurangnya pemahaman tentang aspek teknis kejahatan mayantara di kalangan penegak hukum, hakim, dan jaksa. Tujuan penelitian tersebut adalah untuk mengeksplorasi dan menganalisis kompetensi hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan mayantara (cyber crime). Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki sejauh mana hukum pidana dapat efektif dalam mencegah, mendeteksi, dan menindak kejahatan mayantara, serta untuk memahami sejauh mana kerangka hukum saat ini dapat menangani tantangan yang dihadapi dalam ranah hukum mayantara. Penelitian ini metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : Identifikasi kebutuhan akan keahlian khusus dalam penegakan hukum terkait dengan cybercrime

References

Evi Lestari Situmorang. (2014). Kajian Yuridis Pembuktian Kejahatan Mayantara (Cybercrime) Dalam Lingkup Transnasional. Jurnal Ilmiah, 1–20.

Fairuz Rhamdhatul Muthia dan Ridwan Arifin. (2019). Kajian Hukum Pidana Pada Kasus Kejahatan Mayantara(Cybercrime) Dalam Perkara Pencemaran Nama Baik Di Indonesia. Hukum, 5(April), 21–39. file:///C:/Users/User/OneDrive/Dokumen/Referensi makalah cyber crime dan cryber law/Fairuz Rhamdhatul Muthia.pdf

Kecamatan, K., & Perak, H. (2021). NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial. 8(5), 1332–1336.

Nyoman Triana Suskendariani, N., & Sabri Guntur. (2022). Perkembangan Kejahatan Mayantara. Lakidende Law Review, 1(2), 121–132. https://doi.org/10.47353/delarev.v1i2.15

Raodia, R. (2019). Pengaruh Perkembangan Teknologi Terhadap Terjadinya Kejahatan Mayantara (Cybercrime). Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 6(2), 39. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v6i2.11399

Singgi, I. G. A. S. K., Suryawan, I. G. B., & Sugiartha, I. N. G. (2020). Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Peretasan sebagai Bentuk Kejahatan Mayantara (Cyber Crime). Jurnal Konstruksi Hukum, 1(2), 334–339. https://doi.org/10.22225/jkh.2.1.2553.334-339
Published
2024-01-08
Abstract viewed = 113 times
pdf downloaded = 72 times