MENGANALISIS PENGARUH HAK CIPTA DALAM GANGGUAN AI PADA SEKTOR MEDIA
Abstract
Aspek hak cipta menjadi semakin penting dalam era disrupsi AI, terutama di industri media. AI memiliki potensi untuk menciptakan konten baru yang mungkin melanggar hak cipta seseorang. Misalnya, AI dapat menciptakan musik, artikel, atau bahkan film yang mirip dengan karya yang sudah ada. Ini tentunya menimbulkan pertanyaan tentang siapa yang sebenarnya memiliki hak cipta atas karya tersebut. Disisi lain, AI juga dapat digunakan untuk melacak dan mencegah pelanggaran hak cipta. Dengan kemampuan untuk menganalisis data dalam jumlah besar, AI dapat membantu perusahaan media dalam melacak penggunaan ilegal dari karya mereka dan mengambil tindakan yang tepat. Namun, peraturan dan hukum yang ada saat ini belum sepenuhnya siap untuk menghadapi tantangan ini. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan organisasi terkait untuk merumuskan hukum dan peraturan baru yang dapat melindungi hak cipta di era AI. Permasalahan utamanya karena Permasalahan perlindungan hak cipta terhadap karya-karya yang dihasilkan oleh AI, Kesulitan dalam mendeteksi dan mencegah pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh AI, Permasalahan dalam menentukan penyelesaian dan kompensasi atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh AI, Tantangan dalam mengatur dan mengawasi penggunaan AI dalam industri media untuk memastikan bahwa hak cipta dari karya-karya yang dihasilkan oleh AI tetap terlindungi, Perlu adanya kerangka hukum yang jelas dan komprehensif mengenai hak cipta dalam konteks AI. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami bagaimana pengembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) dapat memengaruhi hak cipta dalam industri media, termasuk bagaimana disrupsi AI mempengaruhi proses kreatif, distribusi, dan perlindungan hak cipta. Selain itu, penelitian ini mungkin juga bertujuan untuk menemukan solusi atau rekomendasi terkait dengan regulasi atau kebijakan yang dapat membantu melindungi hak cipta dalam konteks disrupsi AI. Penelitian ini merupakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlu adanya kerja sama antara industri media, pembuat kebijakan, dan pengembang teknologi untuk menemukan solusi yang seimbang antara menciptakan lingkungan yang mendukung inovasi teknologi AI dan melindungi hak cipta para pencipta konten. Selain itu, penelitian ini juga menyoroti pentingnya pendidikan dan kesadaran tentang hak cipta dalam lingkungan digital yang terus berkembang
References
Lindberg, V., & English, T. (2023). United States Copyright Office. 88(167), 1–18. www.copyright.gov
Okediji, R. L. (2018). Creative markets in the fourth industrial era: Emerging issues at the intersection of copyright and digital trade. International Centre for Trade and Sustain, 43.
Zhang, F. (2023). Copyright Issues in Artificial Intelligence : A Comprehensive Examination from the Perspectives of Subject and Object. 0, 172–182. https://doi.org/10.54254/2753-7064/15/20230664
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta