DAMPAK PEMBUANGAN LIMBAH BERACUN TERHADAP LINGKUNGAN SEKITAR
Abstract
Limbah yang sifat dan konsentrasinya mengandung zat yang beracun dan berbahaya sehingga secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak lingkungan, mengganggu kesehatan, dan mengancam kelangsungan hidup manusia serta organisme lainya. Limbah B3 bukan hanya dapat dihasilkan dari kegiatan industri. Kegiatan rumah tangga juga menghasilkan beberapa limbah jenis ini. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian normatif, yang merupakan metode penelitian yang mengkaji studi dokumen menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan berupa pendapat para sarjana. Di indonesia saat ini banyak kasus yang terjadi akibat limbah beracun hal ini disebabkan karena adanya ketidaksadaran masyarakat akan kelestarian lingkungan sekitar, terkadang banyak masyarakat yang menganggap remeh kelestarian lingkungan sehingga dapat menyebabkan kerusakan lingkungan juga ekosistem yang ada di lingkungan tersebut. Maka dari itu masyarakat seharusnya bisa sadar akan kelestarian lingkungan sehingga ekosistem di lingkungan masyarakat dapat berjalan dengan baik.
References
Jakarta: Kementrian Kesehatan RI
Kementrian Lingkungan Hidup. 2013. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2013 tentang Simbol B3. Jakarta : Kementrian Lingkungan Hidup
Anggraini, Fauziah., Mursyid Raharjo., dan Onny Setiani . 2015. Sistem Pengelolaan Limbah B3 Terhadap Indeks Proper di RSPI Prof.DR.Sulianti Saroso. Universitas Diponegoro.Vol 3. No 3.
https://lindungihutan.com/blog/lingkungan-adalah/ LindungiHutan.comDukung hutan Indonesia hijau kembali dengan menanam pohon mulai 10 ribu/pohon melalui lindungihutan.com