TANGGUNGJAWAB RESTITUSI TERHADAP ANAK PELAKU YANG TIDAK MAMPU DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN FISIK

  • Nazilatul Fajriyani
  • Abshoril Fithry
Keywords: Tanggungjawab, Restitusi, Anak Pelaku, Tidak Mampu. Kekerasan Fisik

Abstract

Tindak pidana adalah kejahatan yang melanggar terhadap norma hukum dengan berbagai permasalahan yang beragam,salah satunya yaitu Restitusi terhadap pelaku pidana yang tidak mampu untuk membayar ganti kerugian yang diperbuat oleh anak dalam tindak pidana kekerasan fisik. Permasalahan dari penelitian ini yakni bagaimana tanggungjawab anak pelaku yang tidak mampu dan bagaimana pemenuhan hak anak sebagai korban kekerasan fisik yang mengalami luka berat. Resttusi hanya bentuk kompensasi  kerugian yang diberikan kepada korban,namun restitusi ini tidak mengatur bagaimana jika seorang pelaku itu anak yang tidak mampu untuk membayar kerugian materil.Tujuan dari penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimana tanggungjawab pelaku anak yang tidak mampu dalam ganti kerugian secara materil dan pemenuhan hak pada korban tindak pidana. Dalam mencapai keadilan tentunyakedua belah pihak perlu menyelesaikan suatu perkara tidak hanya melaluijalur litigasi saja,non litigasi disini juga diperlukan dalam menyelesaikan suatu perkara,salah satunya yakni restoratif justice pada tahap penuntutan yang difasilitasi oleh jaksa penuntut umum. Mengenai metode penelitian ini secara normative dengan membakukan jenis peraturan perundang-undangan,studi kasus dan konsep dengan bahan hukum primer sekunder dan tersier

References

Amir Ilyas. (2012). Asas-Asas Hukum Pidana: Memahami Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan. In Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP-Indonesia.

Arief, H., & Ambarsari, N. (2018). Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Al-Adl : Jurnal Hukum, 10(2), 173. https://doi.org/10.31602/al-adl.v10i2.1362

Gustinanda, S. (2022). Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana. Uniska Law Review, 2(2), 147. https://doi.org/10.32503/ulr.v2i2.2319

Herman, S., Studi, P., Mesin, T., Mesin, J. T., Teknik, F., Sriwijaya, U., Saputra, R. A., IRLANE MAIA DE OLIVEIRA, Rahmat, A. Y., Syahbanu, I., Rudiyansyah, R., Sri Aprilia and Nasrul Arahman, Aprilia, S., Rosnelly, C. M., Ramadhani, S., Novarina, L., Arahman, N., Aprilia, S., Maimun, T., … Jihannisa, R. (2019). No 主観的健康感を中心とした在宅高齢者における 健康関連指標に関する共分散構造分析Title. Jurusan Teknik Kimia USU, 3(1), 18–23.

Kecamatan, K., & Perak, H. (2021). NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial. 8(5), 1332–1336.

Kemensesneg, R. (2014). Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. UU Perlindungan Anak, 48. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38723/uu-no-35-tahun-2014

Marshall, T. (1999). Restorative Justice: An Overview. Home Office Research Development and Statistics Directorate, 1–36. http://uci.or.kr/G300-jX950354.vn37p137

Rafi, M., Alwan, A., Korban, A., Pidana, T., Fisik, K., & Batu, N. (2022). Pemenuhan Restitusi dalam Proses Diversi terhadap Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Fisik di Kejaksaan Negeri Batu Wahyudi How to cite : Mochamad Rafi Al Alwan , Wahyudi , “ Pemenuhan Restitusi dalam Proses ABSTRAK : Kata Kunci : Restitusi , Diversi , K. 2(1), 93–104.

Rahmi, A. (2019). Pemenuhan Restitusi Dan Kompensasi Sebagai Bentuk Perlindungan Bagi Korban Kejahatan Seksual Dalam Sistem Hukum Di Indonesia. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 140–159. https://doi.org/10.30596/dll.v4i2.3173

UU RI No 31. (2014). Undang Undang No 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan saksi dan korban. Undang-Undang Republik Indonesia, 3(3), 103–111.
Published
2024-01-10
Abstract viewed = 110 times
pdf downloaded = 75 times