ANALISIS KRIMINOLOGIS DEFACING DALAM BENTUK CYBER CRIME

  • Dewi Nur Diana
  • Nur Muhammad Amin
  • Moh. Zeinudin
Keywords: cybercrime, defacing, website

Abstract

Cyber Crime atau kejahatan dunia maya tercipta akibat penyalahgunaan teknologi. Perkembangan teknologi yang semakin berkembang tentu bertujuan memberikan kemudahan dalam membantu manusia dalam aktivitas sehari-hari. Meskipun demikian, sebagian orang memanfaatkan untuk tujuan yang negatif. Banyak sekali macam cybercrime, dan salah satunya adalah defacing. Defacing merupakan kejahatan mayantara yaitu mengubah tampilan website orang lain tanpa izin baik sebagian ataupun menyeluruh dengan menerobos sistem orang lain terlebih dahulu. Terlihat dengan jelas bahwa defacing merupakan suatu tindak pidana yang tentunya ada sanksi hukumnya. Adanya Undang-Undang dibuat untuk dipatuhi dan dilaksanakan guna memenuhi kebutuhan masyarakat dan mencegah anggota masyarakat untuk berbuat serta bertindak sesuatu yang merugikan orang lain. Salah satu yang merugikan masyarakat adalah kejahatan mayantara dalam hal ini defacing tentu menjadi salah satu perbuatan pidana yang terdapat sanksi atau hukuman yang setara dengan perbuatan yang dilakukan sehingga terwujudnya keadilan. Maka permasalahan yang dikaji dan diuraikan dalam penelitian ini adalah bagaimana tanggung jawab terhadap kriminologis defacing dalam bentuk cybercrime. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Perundang-Undangan yaitu dengan mendekati masalah defacing dari segi hukum yang terdapat dalam Undang-undang. Berdasarkan metode yang digunakan, maka diketahui menurut Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) defacing merupakan perbuatan dilarang yaitu pada Pasal 30 dalam aktivitas menerobos sistem orang lain tanpa izin dan Pasal 32 ayat (1) pada aktivitas memodifikasi website tanpa hak. Sanksi kejahatan defacing menurut Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terdapat dalam Pasal 46 dan Pasal 48 ayat (1).

References

Abdul Wahid dan Mohammad Labib. 2005. Kejahatan Mayantara (Cybercrime). Jakarta: Refika Aditama.

Indrajit, Richardus Eko, Konsep dan Strategi Keamanan Informasi di Dunia Cyber, Yogyakarta: Graha ilmu, 2014.

Memerangi Cybercrime Karakteristik Motivasi dan Strategi Penanganannya dalam Perspektif Kriminologi. Yogyakarta: Aswaja Pressindo. 2013.

SHARMA, K., YADAV, A.K. AND SHARMA, B.B., 2023. Kharitonov theorem-based robust control approach for sustainable microgrid against DoS cyber-attack. Digital Chemical Engineering, 7. https://doi.org/10.1016/j.dche.2023.100099

Setiono. 2010. Pemahaman Terhadap Metodologi Penelitian Hukum. Surakarta: Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.

SEPTIANI, N.I., SEDIYONO, A. AND ROCHMAN, A., 2022. Perancangan Web Defacement Monitoring Dengan Menggunakan Metode Komparasi Nilai Hash1. Jurnal Informatika dan Komputer) Akreditasi KEMENRISTEKDIKTI, 5(2). https://doi.org/10.33387/jiko.

Tahir, Achmad, Cybercrime (Akar Masalah, Solusi, dan Penanggulanganya), Yogyakarta: Suka Press, 2011.

VAN DE WEIJER, S.G.A., HOLT, T.J. AND LEUKFELDT, E.R., 2021. Heterogeneity in trajectories of cybercriminals: A longitudinal analyses of web defacements. Computers in Human Behavior Reports, 4. https://doi.org/10.1016/j.chbr.2021.100113

Wahid, Abdul dan Mohammad Labib, Kejahatan Mayantara (Cybercrime), Jakarta: Refika Aditama, 2005.

Widodo, Aspek Hukum Pidana Kejahatan Mayantara. Yogyakarta: Aswaja Pressindo. 2013.
Published
2024-01-10
Abstract viewed = 338 times
pdf downloaded = 143 times