TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PT. PLN) DALAM PENANAMAN TIANG LISTRIK DI TANAH BERSERTIFIKAT HAK MILIK

  • Sofyan Ferdiansyah
  • Abshoril Fithry
Keywords: Penanaman Tiang Listrik, Tanah Bersertifikat, Hak Milik

Abstract

Penanaman tiang listrik di tanah bersertifikat hak milik telah menjadi isu penting dalam hukum properti dan ketenagalistrikan di Indonesia. PT. PLN sebagai perusahaan penyedia tenaga listrik memiliki tanggung jawab terkait dengan penanaman tiang listrik, dan hal ini seringkali tidak diketahui oleh pemilik tanah bahwa: tanah mereka yang digunakan oleh PT. PLN seharusnya memperoleh kompensasi yang pantas dan wajar berdasarkan hak eksklusif yang dimiliki melalui sertifikat hak milik yang mereka miliki. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek yuridis terhadap penanaman tiang listrik di tanah bersertifikat hak milik. Pertanyaan utama dalam penelitian ini adalah bagaimana tanggung jawab PT. PLN dalam hal penanaman tiang listrik di tanah yang dimiliki oleh pihak lain, dan bagaimana pemberian kompensasi kepada pemilik tanah tersebut diatur dalam hukum. Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan artikel ilmiah ini  menggunakan jenis penelitian normatif yang menggunakan pendekatan undang-undang dan studi kasus. Sumber bahan hukum primer yang digunakan adalah Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 dan Peraturan Mentri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 27 Tahun 2018. Selain itu, sumber bahan hukum sekunder yang digunakan adalah jurnal artikel. Pengumpulan dan pengolahan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan. Analisis dilakukan dalam tiga tahap, yaitu deskriptif normatif, prestriptif, dan deduktif. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang tanggung jawab PT. PLN terkait dengan penanaman tiang listrik di tanah bersertifikat hak milik serta regulasi pemberian kompensasi kepada pemilik tanah yang terdampak. Dengan demikian, hal ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih jelas dalam penanganan konflik yang mungkin timbul dalam konteks ini.

References

R. S. (2016). Kebijakan Pemberian Ganti Kerugian Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Yustisia Jurnal Hukum, 95(2), 376–394. https://doi.org/10.20961/yustisia.v95i0.2816

Amani, S., Mohammadi, S., Gale, A., Ranji, A., & Nekahi, A. (2012). М.В. Маркелов 1 , В.Н. Голосов 2 , В.Р. Беляев 3 Изменение Скорости Аккумуляции Наносов На Поймах Малых Рек В Центре Русской Равнины 4. Life Science Journal, 9(3), 70–76. http://www.lifesciencesite.com/lsj/life0903/243_10591life0903_1674_1678.pdf

Hukum, A., Rugi, G., Pengadaan, D., & Untuk, T. (2022). KEPENTINGAN UMUM Zalfa Dhea Fairuz Shofi , Rahayu Subekti , Purwono Sungkowo Raharjo e-Journal Komunikasi Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha. 5, 290–299.

Kecamatan, K., & Perak, H. (2021). NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial. 8(5), 1332–1336.

No, P. B. R. (2018). Berita Negara. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018, 151(2), 10–17.

Ressa, Y. R. (2021). Hak Konsumen Memperoleh Ganti Rugi Apabila Terjadi Kesalahan Atau Kelalaian Pengoperasian Oleh Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik. Lex Privatum, IX(12), 16–26. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/38439
Published
2024-01-11
Abstract viewed = 273 times
pdf downloaded = 189 times