NOODWER DALAM TINDAK PIDANA HOMOSEKSUAL YANG MENGAKIBATKAN CACAT PERMANEN BAGI PELAKU
Abstract
Noodwer merupakan keadaan pembelaan terpaksa dalam upaya pemelaan diri sesuai dengan ketentuan pasal 49 ayat (1) KITAB Undang-undang Hukum Pidana yang mampu menghapus elemen “melawan hukum” dari perbuatan tersebut. Rumusan masalah dari skripsi ini adalah bagaimana perlindungan hak korban pada tindak pidana homoseksual yang berakibat cacat permanen serta bagaimana tanggung jawab pelaku adanya noodwer dalam tindak pidana homoseksual yang mengakibatkan cacat permanen bagi pelaku. Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan bahan sumber hukum primer dan sekunder, serta bahan hukum melalui undang-undang dan literature lainnya. Dalam pasal 49 ayat (1) menjelaskan bahwa pembelaan terpaksa tidak akan di kenai sanksi atau di hapuskan mengenai pemidanaannya sesuai dengan yang tercantum di dalamnya, karena di dalam tindakan pembelaan terpaksa tidak ada unsur kesalahan
References
Asyari, Fatimah. 2017. “LGBT dan Hukum Positif Indonesia.” Legalitas 2(2): 57–65.
Kusuma, Ni Putu Kristin Ningtyas, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, dan I Made Minggu Widyantara. 2023. “Pembelaan Terpaksa (Noodweer) Sebagai Penghapus Tindak Pidana Penganiayaan Yang Menyebabkan Kematian (Studi Putusan Perkara Pidana Nomor 115/Pid. B/2021/PN Stb).” Jurnal Analogi Hukum 5(1): 21–27.
Lugianto, Adil. 2014. “Rekonstruksi Perlindungan Hak-Hak Korban Tindak Pidana.” Rekonstruksi Perlindungan Hak-Hak Korban Tindak Pidana 43(4): 553–59.
Nurhayati, Yati, Ifrani Ifrani, dan M. Yasir Said. 2021. “Metodologi Normatif Dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum.” Jurnal Penegakan Hukum Indonesia 2(1): 1–20.
Patricia, Lahe Regina. 2017. “Pembuktian Noodweer (Pembelaan Terpaksa) dalam Tindak Pidana Pembunuhan Menurut Pasal 49 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.” Lex Privatum 5(3): 45–52.
Prima, Kukuh, Usman Usman, dan Herry Liyus. 2021. “Pengaturan Homoseksual dalam Hukum Pidana Indonesia.” PAMPAS: Journal of Criminal Law 1(3): 92–105.
UU RI No 31. 2014. “Undang Undang No 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan saksi dan korban.” Undang-undang Republik Indonesia 3(3): 103–11.