ANALISIS TINDAK PIDANA TERHADAP KERUSAKAN PROGRAM DAN DATA KOMPUTER (Studi kasus perlindungan sistem hukum informatika)
Abstract
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi sudah membawa pada pemikiran sosial, sikap dan gaya hidup, termasuk pada pola perilaku manusia, tidak terbatas pada penegakan hukum, hubungan budaya,ekonomi dan sosial. Kerahasiaan data pribadi penting karenahal tersebut berkaitan dengan harga diri dan kebebasan berekspresi.Sejauh ini, belum ada regulasi khusus untuk memerangi penyalahgunaan data pribadi yang menimbulkan persoalan hukum atas data pribadi oleh negara.Terdapat beberapa faktor yang mendorong terjadinya tindak pidana kejahatan kasus pencurian data. Dengan demikian, penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang kebijakan perlindungan hukum terhadap kejahatan pencurian pada data pribadi di internet dan apa saja faktor yang dapat menyebabkan tindak pidana kejahatan pencurian data pribadi di internet. Studi kasus ini bertujuan untuk menyelidiki bagaimana hukum berlaku terhadap pelanggaran terhadap program dan data komputer, serta mengidentifikasi hambatan-hambatan yang mungkin muncul dalammenegakkan hukum dalam kasus-kasus ini. Penelitian ini akan memberikan wawasan yang berguna tentang upaya perlindungan system hukum terhadap ancaman terhadap komputasi danteknologiinformasi. Artikel ini memakai metode penelitian normatif yang dilakukan dengan cara mengamati bahan pustaka seperti bahan hukum, seperti jurnal, konsep, skripsi, teori, prinsip,sertanorma hokum yangsaatini berlaku di Indonesia.
References
Aryo Wijoseno, B., Gusti Agung Ayu Dike Widhiyaastuti, I., Kunci, K., Hukum, K., Pidana, T., & Dunia Maya, K. (2023). Jerat Pidana Terhadap Pelaku Peretas Sistem Komputer Secara Ilegal (Hacker) Dalam Perpsektif Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Kertha Desa, 11(3), 2031–2041.
Megasari Br Nababan, D., Lasmadi, S., & Erwin, E. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Pada Tindak Pidana Dunia Maya. PAMPAS: Journal Of Criminal Law, 4(27), 2721–8325.