ANALISIS SOSIOLOGI HUKUM TERDAP FENOMENA GELANDANGAN DAN PENGEMIS YANG ADA DI MASYARAKAT

  • Ahmad Nur Fausy
  • Abshoril Fithry
Keywords: Hukum, Gelandangan, Pengemis

Abstract

Gelandangan dan pengemis merupakan masalah sosial yang cukup meresahkan di kalangan masyarakat. Istitalah geelandangan dan pengemis di pakai untuk orang ataupun kelompok di masyarakat yang memiliki keaadan ekonomi yang kurang baik dan tidak mempunyai hunian serta rumah yang paten dan memiliki mata pencaharian dari hasil meminta minta kepada orang lain. Di indonesia sudah memiliki perarturan khusus mengenai gelandangan dan pengemis yakni pasal 504 dan pasal 505 namun adanya kedua pasal tersebut belum cukup untuk menekan laju pertumbuhan gelandangan dan pengemis di indonesia. Dengan begitu penting peran pemerintah untuk melakukan atau mengadakan pemeliharaan terhadap gelandangan dan pengemis sebagai mana yang telah tercantum di Praturan Pemerintah (PP) nomor 31 tahun 1980. Dimana di dalam PP tersebut telah tercantum upaya pemeliharaan pemerintah terhadap gelandangan dan pengemis.dimana upaya pemerintah tersebut di harapkan dapat menekan laju pertumbuhan gelandangan dan pengemis agar tidak ada lagi ketimpangan sosial yang akan terjadi di kalangan masyarakat indonesia baik deperkotaan maupun di desa

References

bdulkadir. (2005). Kekuasaan Untuk Rakyat. Rajawali.

Benny Chandra. (2021). Analisis Kasus Berdasarkan Teori Sosiologi Hukum Pengamen Dan Anak Jalanan Di Bawah Umur Terhadap Pasal 34 Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Journal Of Law And Policy Transformation, 6(1), 52–71.

Edi Suharto. (2009). Membangun Masyarakat, Memberdayakan Rakyat. PT. Refika Aditama.

Jimly Asshiddiqie. (2012). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. PT. RajaGrafindo Persada.

Mevilia Taryo A. Dewi, I Ketut Margi, & Luh Putu Sendratari. (2020). Pola Penganan Gelandangan Pengemis (Gepeng) Di Kota Singaraja, Buleleng, Bali (Potensi Sebagai Sumber Belajar Sosiologi Di SMA). E-Journal Pendidikan Sosiologi Universitas Pendidikan Ganesha, 2(1), 369–380.

Muslim. (2013). Penanggulangan Pengemis dan Gelandangan di Kota Pekanbaru. Jurnal El-Riyasah, 4(1), 24–35.

Neri Aslina. (2021). Analisis Pengamen Dan Anak Jalanan Di Bawah Umur Perspektif Teori Sosiologi Hukum Dan Pasal 34 A Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Jurnal STAI Hukum Ekonomi Syariah, XVI(2), 12–32.

Suharto. (2005). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Berkembangnya Gepeng. Citra Aditya Bakti.

Supriadi. (2008). Hukum Lingkungan di Indonesia. Sinar Grafika.

Yayuk Sugiarti. (2018). Peranan Aparat Penegak Hukum Kab. Sumenep Dalam Menanggulangi Gepeng Di Jalan. Jurnal “Jendela Hukum” Fakultas Hukum Unija, 5(1), 10–18.

Perda No. 3 Tahun 2002 Tentang Ketertiban Umum.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 TAHUN 2007 Tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis.
Published
2024-01-11
Abstract viewed = 397 times
pdf downloaded = 243 times