PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEJABAT TINGGI MILITER YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Dalam Undang-Undang nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilam Militer ada beberapa ketentuan yang suda tidak sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat, sehingga perlu dilakukan perubahan, salah satunya mengenai yurisdiksi Peradilan Militer terhadap oknum anggota TNI yang melakukan tindak pidana korupsi. Undang-undang peradilan militer saat ini mengatur bahwa peradilan berwenang mengadili anggota TNI yang melakukan tindak pidana militer saja sebagaimana yang telah diatur dalam KUHPM, tetapi tidak untuk tindak pidana yang tidak diatur dalam KUHPM, salah satu contohnya adalah peradilan militer mengadili tindak pidana korupsi yang dilakukan ole oknum anggota TNI. Perumusan masalah dari artikel ini adalah bagaimana tindak pidana yang dilakukan korupsi yang dilakukan oleh Pejabat Militer dan bagaimana penanganan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan di Lingkungan Militer. Adapum tujuan dari penulisan proposal ini ialah untuk mengetahui dan mendapatkan solusi dari rumusan masalah tersebut. Metode penelitian dalam penulisan artikel ini ialah normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan beberapa sumber bahan hukum primer dan sekunder, serta penelusuran bahan hukum melalui perundang-undangan dan literatur lainnya
References
Bambang Tri Bawono, Sh, M., & Anis Mashdurohatun, Sh., M. H. (2011). Penegakan Hukum Pidana Di Bidang Illegal Logging Bagi Kelestarian Lingkungan Hidup Dan Upaya Penanggulangannya. Phys. Rev. E, 108(2), 24. http://ridum.umanizales.edu.co:8080/jspui/bitstream/6789/377/4/Mu�oz_Zapata_Adriana_Patricia_Art�culo_2011.pdf
Dewi, V. O. (2023). Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi Oleh Subjek Militer Saat Sedang Menduduki Jabatan Sipil. 1(4).
Indonesia, P. (1981). Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) No. 8 Tahun 1981. Kuhap, 871.
Indonesia, P. (1997). UU NOMOR 31 TAHUN 1997 Tentang Peradilan Militer. Nucl. Phys., 13(1), 1–122.
Pakpahan, O. M. P., Elias, R. F., & Koesomo, A. T. (2021). Kewenangan KPK Dalam Penanganan Kasus Tipikor di Lingkungan TNI Menurut UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK. Lex Privatum, IX(8), 177.
permenkes 9 tahun 2014. (2014). Putusan MK No. 21/PUU-XII/2024. 3(2), 1–46. http://journal.stainkudus.ac.id/index.php/equilibrium/article/view/1268/1127
Rumate, P. V. O. (2023). Kajian Yuridis Terhadap Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Oleh Militer. Lex Administratum, 11(1), 1–10.